LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lamongan membuka kemungkinan adanya korban lain. Tim kuasa hukum korban meminta polisi menelusuri indikasi tersebut secara menyeluruh.
Perkara ini menyeret seorang pendiri sekaligus pengajar TPQ Ar-Ridlwan berinisial B (60), yang berada di bawah naungan Ponpes Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat.
B dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan pada Jumat (30/10/2026), atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.
Korban, yang identitasnya disamarkan sebagai S, didampingi orang tua dan tim kuasa hukum saat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi di Mapolres Lamongan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis (15/10/2026). Hingga Jumat (30/10/2026), perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim.
“Saat ini proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda M Hamzaid, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Afan Rahmad & Partner menyampaikan adanya indikasi dugaan korban lain yang juga masih berusia anak-anak.
Kuasa hukum korban, Afan Rahmad, mengatakan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali rangkaian peristiwa sekaligus kemungkinan adanya korban lain.
“Banyak pertanyaan krusial yang diberikan penyidik kepada kami. Namun yang lebih signifikan, karena korban bukan satu orang, maka pihak kepolisian Polres Lamongan akan melakukan penyelidikan ke bawah. Umumnya rata-rata usia korban di bawah umur,” kata Afan usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Menurut Afan, posisi B sebagai pendiri lembaga pendidikan sekaligus tokoh yang dituakan di lingkungan setempat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menempatkan anak-anak dalam posisi rentan.
Afan juga menjelaskan dugaan peristiwa bermula ketika korban datang bersama dua temannya. Dalam situasi tersebut, korban diduga diminta melakukan tindakan tidak pantas oleh terlapor.
Selain mendorong pengusutan perkara, tim kuasa hukum meminta korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara maksimal. Anak harus mendapatkan rasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Afan.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap B apabila alat bukti telah dinilai cukup. Mereka menilai keberadaan terlapor di lingkungan masyarakat yang masih memiliki aktivitas pendidikan melibatkan anak-anak perlu menjadi perhatian.
Untuk membuka ruang pengaduan, tim kuasa hukum turut mempertimbangkan pembentukan posko pengaduan rahasia bagi anak maupun keluarga yang merasa pernah mengalami kejadian serupa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang aman bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan informasi tanpa harus khawatir identitasnya diketahui publik.
Meski demikian, dugaan adanya korban lain masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar