Masyarakat Hukum Adat Jember Didorong Segera Dapat Pengakuan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Asistensi dan Supervisi Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Hotel Royal Jember, Jumat (30/10/2026). (Dok. Herry/RadarBangsa.co.id)

Kegiatan Asistensi dan Supervisi Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Hotel Royal Jember, Jumat (30/10/2026). (Dok. Herry/RadarBangsa.co.id)

JEMBER, RadarBangsa.co.id – Persoalan legalitas, perizinan, hingga kepastian batas wilayah adat menjadi tantangan yang perlu segera ditangani dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mendorong pemerintah daerah mempercepat identifikasi komunitas adat yang berpotensi memperoleh pengakuan resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati.

Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Hotel Royal Jember, Jumat (30/10/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Yasir Muammar, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan desa dalam memberdayakan komunitas masyarakat hukum adat.

Menurut Yasir, identifikasi potensi masyarakat adat menjadi langkah awal agar komunitas yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.

“Secara garis besar, kami ingin mengidentifikasi permasalahan di daerah dan desa dalam memberdayakan masyarakat hukum adat. Jika ada potensi MHA, kita dorong agar mendapatkan afirmasi lewat penetapan keputusan dari bupati selaku kepala daerah, melalui penerbitan SK MHA,” jelasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN Jember, pemangku kepentingan wilayah, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Yasir menyebut, setelah pengakuan dan regulasi penetapan masyarakat hukum adat terbentuk, pemerintah perlu melanjutkan dengan pemetaan potensi wilayah serta penyelesaian berbagai kendala di lapangan.

Dalam diskusi dan sesi tanya jawab, muncul sejumlah persoalan mendasar, terutama menyangkut perizinan dan kepastian batas wilayah adat.

“Dari dinamika diskusi tadi, kami dapat mengidentifikasi berbagai kendala seperti masalah perizinan dan kepastian wilayah adat. Semua catatan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bahan perumusan kebijakan dan program kerja ke depan,” tegas Yasir.

Ia menjelaskan, hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyusunan kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Pemerintah pusat juga berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat memperkuat kerja sama agar pemberdayaan komunitas adat tidak berhenti pada pengakuan administratif.

Menurut Yasir, keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran dalam menjaga kebudayaan lokal sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi daerah.

“Harapannya, pemerintah daerah dan seluruh elemen desa bisa bahu-membahu melakukan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Jember. Ini tidak hanya berdampak pada pemajuan kebudayaan, tetapi ke depannya juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes),” pungkasnya.

Penulis : Herry

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sidoarjo Incar Juara Umum Porprov 2027, Masa Depan Atlet Ikut Disiapkan
2.000 Lowongan Kerja Dibuka di Sidoarjo, Pencari Kerja Disabilitas Juga Punya Kesempatan
Khofifah Ingatkan Media, Teknologi Bisa Meniru Wajah dan Suara
Belum Terima Bibit Padi, Kelompok Tani Diminta Tak Teken BAST
45,6 Ton Sampah Diangkat, Sungai Kalimati Banyuwangi Ternyata Punya Masalah Lain
46 Titik Lampu Menyala, Wajah Malam Desa Ngerong Pasuruan Berubah
Jangan Korbankan Masa Depan karena Nikah Dini, Merita Bergerak di Pasuruan
Bangkalan Kirim 142 Atlet ke POPDA Jatim 2026, Atlet Nonjuara Juga Diberi Kesempatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:28

Sidoarjo Incar Juara Umum Porprov 2027, Masa Depan Atlet Ikut Disiapkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:22

2.000 Lowongan Kerja Dibuka di Sidoarjo, Pencari Kerja Disabilitas Juga Punya Kesempatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:11

Masyarakat Hukum Adat Jember Didorong Segera Dapat Pengakuan Resmi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:06

Khofifah Ingatkan Media, Teknologi Bisa Meniru Wajah dan Suara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:56

Belum Terima Bibit Padi, Kelompok Tani Diminta Tak Teken BAST

Berita Terbaru