JEMBER, RadarBangsa.co.id – Persoalan legalitas, perizinan, hingga kepastian batas wilayah adat menjadi tantangan yang perlu segera ditangani dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mendorong pemerintah daerah mempercepat identifikasi komunitas adat yang berpotensi memperoleh pengakuan resmi melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) bupati.
Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Asistensi dan Supervisi Pemerintah Daerah dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang berlangsung di Hotel Royal Jember, Jumat (30/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Yasir Muammar, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan desa dalam memberdayakan komunitas masyarakat hukum adat.
Menurut Yasir, identifikasi potensi masyarakat adat menjadi langkah awal agar komunitas yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan pengakuan melalui keputusan kepala daerah.
“Secara garis besar, kami ingin mengidentifikasi permasalahan di daerah dan desa dalam memberdayakan masyarakat hukum adat. Jika ada potensi MHA, kita dorong agar mendapatkan afirmasi lewat penetapan keputusan dari bupati selaku kepala daerah, melalui penerbitan SK MHA,” jelasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN Jember, pemangku kepentingan wilayah, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Yasir menyebut, setelah pengakuan dan regulasi penetapan masyarakat hukum adat terbentuk, pemerintah perlu melanjutkan dengan pemetaan potensi wilayah serta penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Dalam diskusi dan sesi tanya jawab, muncul sejumlah persoalan mendasar, terutama menyangkut perizinan dan kepastian batas wilayah adat.
“Dari dinamika diskusi tadi, kami dapat mengidentifikasi berbagai kendala seperti masalah perizinan dan kepastian wilayah adat. Semua catatan ini akan kami tindak lanjuti sebagai bahan perumusan kebijakan dan program kerja ke depan,” tegas Yasir.
Ia menjelaskan, hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyusunan kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat juga berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat memperkuat kerja sama agar pemberdayaan komunitas adat tidak berhenti pada pengakuan administratif.
Menurut Yasir, keberadaan masyarakat hukum adat memiliki peran dalam menjaga kebudayaan lokal sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi daerah.
“Harapannya, pemerintah daerah dan seluruh elemen desa bisa bahu-membahu melakukan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Jember. Ini tidak hanya berdampak pada pemajuan kebudayaan, tetapi ke depannya juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes),” pungkasnya.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar