INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Kabupaten Indramayu meminta Menteri Pertanian menginvestigasi dugaan permintaan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan bibit padi program Pertanian Modern – Advanced Agriculture System (PM-AAS) sebelum bantuan diserahkan kepada kelompok tani di Kecamatan Kroya.
Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten Indramayu, Tedy Eka Fujiyanto, Jumat (30/10/2026), mengingatkan kelompok tani penerima bantuan agar tidak menandatangani dokumen serah terima sebelum menerima dan memeriksa kondisi bibit padi.
Menurut Tedy, tanda tangan dalam BAST merupakan bukti administrasi bahwa bantuan telah diterima. Karena itu, kelompok tani harus memastikan kesesuaian jenis, varietas, jumlah, dan kualitas bibit sebelum menyatakan menerima bantuan.
“Kelompok tani penerima bantuan bibit padi program PM-AAS jangan terburu-buru menandatangani BAST sebelum bantuan benar-benar diterima. Pastikan terlebih dahulu barangnya ada, jumlahnya sesuai, dan kualitasnya sudah diperiksa. Jangan sampai tanda tangan diberikan ketika bantuan secara fisik belum diterima,” tegas Tedy.
Ia menilai penandatanganan BAST sebelum bantuan diterima dapat menimbulkan persoalan serius bagi pengurus kelompok tani apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi bantuan sebenarnya.
“Penandatanganan BAST sebelum bantuan diterima sangat berisiko bagi pengurus kelompok tani. Sebab, tanda tangan dalam dokumen tersebut menjadi bukti administrasi bahwa bantuan sudah diserahkan. Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian atau bantuan tidak ada, pengurus kelompok tani bisa ikut terseret dalam persoalan hukum,” ujarnya.
Selain memastikan bantuan benar-benar diterima, BPPI meminta kelompok tani menerapkan prinsip 3T dalam pemeriksaan bibit padi, yakni tepat jenis atau varietas, tepat jumlah atau volume, dan tepat mutu.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar bantuan yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pengadaan.
“Kami mengingatkan kelompok tani agar memastikan prinsip 3T, yaitu tepat jenis atau varietas, tepat jumlah atau volume, dan tepat mutu. Kalau bibit yang datang rusak, berjamur, atau tidak sesuai dengan usulan, kelompok tani berhak menolak dan meminta penggantian. Jangan menandatangani BAST sebelum semuanya jelas,” kata Tedy.
Ia juga meminta kelompok tani tidak mudah tertekan apabila ada pihak yang mendesak penandatanganan dokumen sebelum bantuan diserahkan dan diperiksa.
Sorotan BPPI ini berkaitan dengan informasi mengenai dugaan adanya oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kroya yang disebut meminta ketua kelompok tani menandatangani BAST bantuan bibit padi meskipun bibit belum diserahkan.
Atas informasi tersebut, BPPI meminta Kementerian Pertanian turun tangan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai prosedur.
“Kami meminta Menteri Pertanian segera membentuk tim untuk menginvestigasi dugaan permintaan tanda tangan BAST sebelum bantuan bibit padi diserahkan kepada kelompok tani di Kecamatan Kroya. PPL seharusnya menjalankan fungsi pendampingan dan ikut memastikan bantuan sesuai ketentuan. Ingat, PPL digaji oleh Kementerian Pertanian, bukan oleh penyedia bibit,” tambah Tedy.
BPPI menilai fungsi PPL dalam penyaluran bantuan harus dijalankan secara profesional, terutama dalam mendampingi kelompok tani dan memastikan barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pertanian. Kelompok tani sebagai penerima manfaat perlu memperoleh kepastian bahwa bantuan bibit padi yang disalurkan benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.
BPPI berharap Kementerian Pertanian menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif sehingga proses penyaluran bantuan bibit padi program PM-AAS di Kabupaten Indramayu berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kelompok tani.
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin


















Komentar