KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan MRS, Bendahara II KONI Kabupaten Kendal, atas dugaan korupsi dana sebesar Rp798 juta yang semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan atlet dan pelatih dalam ajang Porprov XVII.
Penahanan tersebut disampaikan Kepala Kejari Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pencairan dana pada Juni dan Juli. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham.
“Dalam pemeriksaan, MRS telah mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga menyatakan tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” kata Salomina.
Kejari Kendal menahan MRS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik masih mendalami aliran dana untuk mengungkap penggunaan uang tersebut secara menyeluruh. MRS masih berstatus tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Rbn
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar