PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 2.077 berkas sertifikat tanah dari total 2.100 pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan telah tuntas diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 377 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada warga pada Kamis (22/10/2026).
Penyelesaian program tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pemerintah Desa Ngerong menyebut capaian itu tidak lepas dari koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiaman, mengatakan kerja sama antara perangkat desa dan tim pertanahan berperan dalam menuntaskan proses administrasi para pemohon.
“Pertemuan hari ini menjadi momen yang sangat baik karena bertepatan dengan Hari Santri. Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu sekalian akhirnya bisa terlaksana, berkat kerja sama dan semangat teman-teman di Desa Ngerong bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan,” ujar Jemik.
Dalam penyerahan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, menjelaskan bahwa 377 sertifikat yang dibagikan telah menggunakan format elektronik. Dokumen ini berbeda dari sertifikat konvensional karena disajikan dalam bentuk satu lembar dengan fitur keamanan digital.
Ainur mengingatkan warga agar menjaga dokumen tersebut beserta akses elektroniknya. Ia meminta masyarakat tidak meminjamkan dokumen atau memberikan akses digital kepada pihak lain untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
“Mohon agar sertifikat ini dijaga dengan baik. Jangan pernah meminjamkan dokumen atau memberikan akses digitalnya kepada orang lain karena sangat berisiko memicu penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ainur mengakui penyelesaian ribuan permohonan PTSL membutuhkan koordinasi dan dukungan administrasi yang baik. Menurutnya, dukungan aktif Pemerintah Desa Ngerong membantu proses penyelesaian berkas hingga penyerahan sertifikat dapat dilaksanakan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Desa Ngerong beserta seluruh perangkatnya yang begitu aktif mendukung pelaksanaan PTSL ini, hingga hari ini penyerahan sertifikat bisa terwujud,” tambah Ainur.
Program PTSL bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang didaftarkan. Dengan dokumen pertanahan yang telah diproses, warga diharapkan dapat memiliki dasar administrasi kepemilikan yang lebih jelas.
Meski demikian, berdasarkan data yang disampaikan, masih terdapat 23 pemohon dari total 2.100 yang belum tercakup dalam angka berkas yang dinyatakan tuntas. Informasi mengenai status dan tindak lanjut berkas tersebut belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar