LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Lamongan terungkap setelah polisi menangkap seorang perempuan berinisial HCA di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus yang dilaporkan ke Polres Lamongan itu diduga menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp132.033.000 dengan sekitar 17 korban.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penanganan perkara tersebut. Dugaan penipuan itu bermula pada Mei 2026 di Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Menurut Hamzaid, tersangka menawarkan arisan melalui unggahan status WhatsApp. Promosi tersebut disertai testimoni sejumlah orang yang diklaim telah berhasil mengikuti arisan yang ditawarkan.
“Tersangka perempuan berinisial HCA warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan menawarkan arisan melalui unggahan status WhatsApp yang berisi testimoni keberhasilan sejumlah orang yang telah mengikuti arisan yang dijualnya,” jelas Hamzaid.
Arisan tersebut ditawarkan dalam beberapa nominal, mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Peserta dijanjikan keuntungan berlipat sesuai jadwal atau tangga pencairan.
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, tertarik dengan penawaran tersebut. Ia kemudian mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka untuk membeli arisan.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, kemudian melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening bank milik tersangka,” lanjutnya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak menerima pencairan dana sebagaimana dijanjikan. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Kembangbahu, tetapi HCA sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Tim URC Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Batam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Polisi mencatat sekitar 16 korban lainnya dalam perkara tersebut. Total kerugian materiil seluruh korban mencapai Rp132.033.000 atau lebih dari Rp132 juta.
Kasihumas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar