BSU 2026 Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus, Ini Syarat Penerimanya

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan keterangan terkait ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Dok. Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan keterangan terkait ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. (Dok. Kemnaker)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pekerja yang memenuhi ketentuan pemerintah berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bantuan tersebut dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan penyaluran dijadwalkan pada November–Desember 2026.

Ketentuan BSU 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria bagi pekerja yang dapat menerima BSU 2026. Persyaratan tersebut meliputi:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
– Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
– Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima BSU mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Upah yang menjadi dasar perhitungan tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, di daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Kemnaker meminta pemberi kerja memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan penerima bantuan.

Indah menekankan pentingnya akurasi data agar proses penetapan penerima BSU berjalan sesuai aturan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Pekerja dapat memperoleh informasi resmi mengenai BSU 2026 melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Cegah Abrasi, Jejak Bumi dan BP-GMN Tanam Mangrove di Pesisir Kendal
Menaker Yassierli Ungkap 3 Karakter SDM yang Dibutuhkan di Era AI
SMSI Siap Kawal Prabowo, Ini Sikap Organisasi Pers terhadap Pemerintah
Yassierli Targetkan Pendampingan Produktivitas Menjangkau Ratusan Ribu Perusahaan
Kemnaker-IWIP Perkuat SDM Lokal, 80 Persen Peserta Magang Masuk Kawasan Industri
Lia Istifhama Turun Langsung, Donor Darah HUT DPD RI di Jatim Tembus 100 Orang
Kemnaker Fasilitasi 100 Pekerja Musik, Dorong Kompetensi dan Pelindungan Profesi
AI Ubah Dunia Jurnalistik, Wamenaker Tekankan Kompetensi dan Perlindungan Insan Pers

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:00

Cegah Abrasi, Jejak Bumi dan BP-GMN Tanam Mangrove di Pesisir Kendal

Kamis, 5 November 2026 - 20:53

BSU 2026 Rp900 Ribu Dibayar Sekaligus, Ini Syarat Penerimanya

Kamis, 5 November 2026 - 10:47

Menaker Yassierli Ungkap 3 Karakter SDM yang Dibutuhkan di Era AI

Rabu, 4 November 2026 - 18:30

SMSI Siap Kawal Prabowo, Ini Sikap Organisasi Pers terhadap Pemerintah

Selasa, 3 November 2026 - 19:42

Yassierli Targetkan Pendampingan Produktivitas Menjangkau Ratusan Ribu Perusahaan

Berita Terbaru