17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Tengah) Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto bersama (kanan) Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba. (Dok. Ho/Polres Lamongan)

(Tengah) Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto bersama (kanan) Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba. (Dok. Ho/Polres Lamongan)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kecamatan Brondong menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Lamongan. Dari total 17 kasus yang diungkap selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026, sebanyak 9 kasus ditemukan di wilayah tersebut.

Dalam operasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan 21 tersangka laki-laki. Polisi juga menyita barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut tersebar di enam kecamatan. Selain Brondong, polisi menangani masing-masing dua kasus di Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring. Sementara Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing tercatat satu kasus.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam kegiatan doorstop bersama Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Dari 17 perkara yang ditangani, polisi mencatat dua kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti sabu. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti mencapai 226,23 gram sabu.

Sementara kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial EAL. Dari tangan tersangka tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 12,43 gram.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, 7 sepeda motor, 27 bungkus plastik klip kosong, 3 tas, 1 dompet, dan 1 alat hisap sabu atau bong.

Polisi juga mengamankan 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba di wilayah Lamongan menyentuh berbagai latar belakang pekerjaan. Para tersangka diketahui berasal dari kalangan sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Hamzaid.

Ia juga meminta para pengedar menghentikan aktivitasnya karena kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.

Menurut Hamzaid, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lamongan turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang
Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam
Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor
Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati
Terduga Pelaku Curanmor Tewas usai Tabrak Median JLU Timur Lamongan
58 HP Senilai Rp310 Juta Dicuri, Pelarian Pembobol Konter Sragen Berakhir
Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:17

17 Kasus Narkoba Terungkap di Lamongan, Brondong Mendominasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:34

Rumah Lansia di Deket Lamongan Dibobol, HP dan Perhiasan Emas Hilang

Kamis, 5 November 2026 - 10:30

Arisan Bodong di Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta, Tersangka Ditangkap di Batam

Rabu, 4 November 2026 - 18:59

Berawal dari Penyelidikan Pencurian Ayam, Polisi Lamongan Ungkap Curanmor

Selasa, 3 November 2026 - 20:02

Warga Bluluk Lamongan Temukan Granat dan 41 Amunisi di Kebun Jati

Berita Terbaru