LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kecamatan Brondong menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Lamongan. Dari total 17 kasus yang diungkap selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026, sebanyak 9 kasus ditemukan di wilayah tersebut.
Dalam operasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan 21 tersangka laki-laki. Polisi juga menyita barang bukti berupa 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut tersebar di enam kecamatan. Selain Brondong, polisi menangani masing-masing dua kasus di Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring. Sementara Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing tercatat satu kasus.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam kegiatan doorstop bersama Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd.
Dari 17 perkara yang ditangani, polisi mencatat dua kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti sabu. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti mencapai 226,23 gram sabu.
Sementara kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial EAL. Dari tangan tersangka tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 12,43 gram.
Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, 7 sepeda motor, 27 bungkus plastik klip kosong, 3 tas, 1 dompet, dan 1 alat hisap sabu atau bong.
Polisi juga mengamankan 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.
Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba di wilayah Lamongan menyentuh berbagai latar belakang pekerjaan. Para tersangka diketahui berasal dari kalangan sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Hamzaid.
Ia juga meminta para pengedar menghentikan aktivitasnya karena kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Menurut Hamzaid, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lamongan turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar