SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur senilai Rp600 miliar. Anggaran tersebut akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029, agar pembiayaan Pilgub mendatang tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Pembentukan dana cadangan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Setelah disepakati, Raperda tersebut selanjutnya diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Khofifah mengatakan, persiapan anggaran Pilgub perlu dilakukan sejak dini mengingat kebutuhan pembiayaan penyelenggaraannya relatif besar. Melalui dana cadangan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengalokasikan anggaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” ujarnya.
Menurut Khofifah, besaran alokasi dana cadangan masih memungkinkan untuk disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Apabila penyesuaian tersebut berdampak pada besaran alokasi setiap tahun, perubahan akan dilakukan melalui perubahan Perda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Dia menegaskan, perencanaan anggaran tersebut tidak boleh mengganggu pemenuhan belanja wajib dan mengikat maupun keberlanjutan pelayanan publik. Pemerintah daerah tetap harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat dan program pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan demikian, persiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Harapannya, kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” terangnya.
Selain persoalan kemampuan fiskal, Khofifah juga menyoroti pentingnya tata kelola dana cadangan. Pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan akan melibatkan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemprov Jatim berkomitmen memastikan pengelolaan dana cadangan ini berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim, khususnya Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Dana cadangan itu dipersiapkan untuk mendukung pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.
Khofifah berharap skema pendanaan bertahap tersebut dapat memberikan kepastian anggaran sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang bisa dipersiapkan sesuai tahapan, tanpa mengganggu stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemprov Jatim berharap, pembentukan dana cadangan tersebut dapat memberikan kepastian dan kesiapan pendanaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat berlangsung sesuai tahapan, sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Semoga ikhtiar yang kita lakukan bersama ini memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam mewujudkan Jawa Timur yang maju, berkeadilan, dan bermartabat,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jatim juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya laporan Badan Anggaran atas pembahasan Raperda APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027 dan laporan Bapemperda mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Obat Bahan Alam.
Rapat tersebut turut mengagendakan penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Jawa Timur dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2027.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar