SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tjiu Hong Meng (53) alias Ameng mempertanyakan hilangnya nama salah terlapor pengeroyokan disertai pengrusakan barang oleh kakak kandungnya inisial HG dan keponakan perempuannya inisial LN di restoran Hainan miliknya di Jalan Pahlawan Nomor 73 Surabaya.
“Dalam laporan saya tanggal 21 April 2024, terlapor pengeroyokan HG dan LN. Tapi di SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang tercantum namanya hanya HG, sedangkan LN dihilangkan,” bebernya sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Senin (3/6/2024).
Ia juga mengungkap otak pengeroyokan dan pengrusakan yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri inisial HK belum tersentuh hukum.
“Motifnya terindikasi usaha saya semakin maju. Mereka tidak suka dan terjadi anarkis seperti ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan akibat pengeroyokan berdasarkan hasil Visum menyatakan dirinya mengalami patah tulang di rusuk dan memar di kepala.
“Setelah dikeroyok saya menjalani rawat inap di RS Adi Husada Undaan selama 4 hari dan sampai sekarang masih menjalani rawat jalan karena masih sering merasakan nyeri,” ujarnya.
Ameng berharap dengan laporannya di Polrestabes Surabaya ia mendapat perlindungan hukum dan keadilan.
“Saya juga minta semua pelaku pengeroyokan dan pengrusakan diproses hukum,” tegasnya.
Disinggung apakah masih membuka pintu perdamaian, Ameng menerangkan berulang-kali di Polrestabes disuruh berdamai, tapi dirinya tidak mau.
“Karena kasus seperti ini berulang kali terjadi sampai orang tua saya meninggal semua. Ini indikasinya ingin menganiaya saya dan membunuh saya secara tiba-tiba,” serunya.
Selain itu, ia juga membuka ada ancaman pembunuhan dari kakak kandungnya HG dan melarangnya membuka usaha restoran Hainan.
“Kalau kamu buka akan saya bunuh dan kurusak,” kata Ameng menirukan ucapan HG.
Karena peralatan usahanya dirusak dan masih traumatis, Ameng mengaku sampai sekarang ini usaha restorannya tempatnya mencari nafkah tutup.
“Sudah lebih sebulan tutup. Kasihan pegawai saya,” tuturnya getir.
Dalam SP2HP tertanggal, 30 Mei 2024 yang diterima Ameng, salah satunya berbunyi berkaitan dengan hal tersebut penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.