BANTAENG, RadarBangsa.co.id – Pelaku tindak kriminalitas seksual dibawah umur berhasil diamankan pihak Unit Resmob Polres Bantaeng, Jum’at, 25 Desember 2020. Dia berinisial SS (27) tahun, petugas SATPOL PP.
Pelaku diketahui beralamatkan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
NR (7) tahun status pelajar, korban tindakan senonoh itu, dia tak lain dari adik ipar dari pelaku. Atas kasus tersebut, (Kakak korban) HP (20) tahun pada hari Kamis, 24 Desember 2020, Pukul 19.30 Wita telah melaporkan pelaku kepihak berwajib (Polres Bantaeng) dengan DASAR LP-B / 320 / XII / 2020 / RES. BANTAENG.
Aiptu Sandri menyebutkan TKP dan waktu kejadian berada di Jl. Mongisidi Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, Pukul 15.30 Wita.
Melalui Humas Polres Bantaeng, kembali diceritakan kronologis kejadian, bermula pada saat itu korban per. NR selalu menginap di rumah kakaknya per. HP yang beralamat di Jl. Mongisidi Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng.
“Dan peristiwa tersebut diketahuai pada saat korban NR mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SS. Selanjutnya kakak korban membawa korban NR ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis,” begitu disampaikan Penata Urusan (Paur) Humas Polres Bantaeng.
Dia juga menyampaikan kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 Pukul 01.30 WITA Unit Resmob melaksanakan penyelidikan dan pulbaket dan mendapatkan informasi jika pelaku sementara berada di rumahnya yang beralamat Kp. Jagung Kel. Malilingi Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.
Unit resmob pun langsung menuju tempat, kata dia, yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku semantara berada di rumah tersebut selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng dan pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan ybs mengakui semua perbuatannya.
“Pada pelaku diamankan/ditangkap dibadannya ditemukan sebilah sajam jenis TAJI,” tambahnya.
Olehnya itu, berdasarkan ketentuan hukum pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Alm)