JEMBER, RadarBangsa.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mempermudah proses administrasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuai apresiasi. Jika sebelumnya warga Jember harus mengurus kelengkapan dokumen ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi, kini semua layanan bisa diakses langsung di Jember melalui Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang baru diresmikan.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyebut langkah Bupati Jember Gus Muhammad Fawait sebagai terobosan penting.
“Sebagai Anggota Komite III DPD RI yang membidangi pekerja migran, tentu saya mengapresiasi langkah Gus Bupati Fawait. Saya berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lain,” ujar Lia, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, kemudahan yang diberikan Pemkab Jember bukan hanya soal efisiensi layanan, tetapi juga memastikan calon PMI berangkat sesuai prosedur resmi.
“Kebijakan ini sekaligus mengarahkan calon pekerja migran untuk berangkat secara legal. Dengan proses yang sudah dipermudah, tidak ada alasan lagi bagi mereka menempuh jalur ilegal,” tegas keponakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu.
Lia menyoroti masalah besar yang kerap dihadapi pekerja migran, yakni keberangkatan non-prosedural. Kondisi tersebut sering berujung pada kerentanan terhadap eksploitasi maupun perlakuan tidak manusiawi di negara tujuan. “Langkah Bupati Jember ini bagus sebagai edukasi agar buruh migran berangkat secara legal,” katanya.
Selain menyangkut perlindungan, pekerja migran juga dikenal sebagai penyumbang devisa signifikan bagi Indonesia. Lia mengingatkan bahwa devisa tersebut turut mengalir ke daerah asal para pekerja, termasuk Jember yang menjadi salah satu kantong besar buruh migran di Jawa Timur.
“Karena itu, kemudahan ini adalah bentuk empati sekaligus timbal balik positif dari Pemkab kepada masyarakat,” tambah putri KH Masykur Hasyim itu.
Meski demikian, Lia menekankan bahwa aspek pembekalan keterampilan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, memastikan keberangkatan resmi hanyalah satu sisi dari perlindungan PMI.
“Setelah dipastikan calon pekerja migran berangkat secara resmi, maka yang tak kalah pentingnya adalah membekali mereka dengan keterampilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Gus Muhammad Fawait meresmikan P4MI di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Jember. Kehadiran pos pelayanan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon PMI asal Jember.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Lia menilai Bupati Jember telah menunjukkan kepedulian konkret terhadap kebutuhan warganya.
“Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah hadir secara nyata untuk mempermudah urusan masyarakat, khususnya mereka yang ingin bekerja di luar negeri dengan jalur resmi,” pungkasnya
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin