SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tidak bisa dipungkiri, sejumlah kepala desa di Sidoarjo tersandung masalah hukum. Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (10/9) di Malang.
Plt Kepala Dinas PMD, Probo Agus, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap perangkat desa di Sidoarjo sudah cukup lama tidak dilakukan, terakhir diadakan pada tahun 2021. “Pembinaan seperti ini sudah lama tidak diadakan,” ujarnya. Padahal, baik kepala desa maupun BPD sangat memerlukan bimbingan teknis.
“Terlebih lagi, ada beberapa aparatur desa yang terjerat kasus hukum, sehingga penting untuk diadakan pembinaan sebagai langkah antisipasi,” kata Probo. Dalam kegiatan ini, pihaknya mengundang narasumber dari Polresta Sidoarjo, Inspektorat Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Materi yang disampaikan dalam bimtek ini meliputi deteksi dini pencegahan korupsi di desa,” tambah Probo. Selain itu, bimtek juga bertujuan untuk memperbarui wawasan kepala desa dan anggota BPD.
Hingga saat ini, terdapat banyak aturan baru yang harus dipahami oleh perangkat desa. “Ada beberapa aturan yang mungkin belum dipahami oleh kepala desa dan BPD, sehingga diperlukan pendampingan untuk memahami ketentuan tersebut,” jelasnya.
Probo menyampaikan bahwa acara yang dibuka oleh Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, ini akan dilaksanakan secara bertahap. “Saat ini kami memulai dengan sembilan kecamatan, dan minggu depan akan dilanjutkan dengan sembilan kecamatan lainnya,” pungkasnya.