INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut tuntas Dugaan Praktek Penjualan Traktor Roda Empat Bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Ahmad Masturi, Salah satu Aktivis Indramayu, mengatakan.Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Memberikan bantuan alsintan, itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani. “Untuk itu kepada para Kelompok tani yang mendapatkan bantuan alsintan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kelompoknya.Bukan Untuk dijual,” ucapnya.
Masih kata Masturi, untuk menguak Praktek Penjualan Traktor Roda Empat Bantuan dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Indramayu tidaklah sulit.
“Ditelusuri saja keberadaan bantuan itu, di tangan kelompok tani yang menerima. Apakah Bantuan itu masih ada atau sudah berpindah tangan,” tuturnya.
Menurut dia, data penyaluran, mulai dari spesifikasi merek, nomor mesin serta nomor rangka, alat pertanian itu ada dalam dokumen penerimanya pun jelas, dan semua itu tertuang dalam berita acara serah terima
“Kami mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut Tuntas terhadap Ketua Poktan Yang Melakukan dugaan praktik Penjualan Alsintan Traktor Roda 4 Bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Karena sangat merugikan Petani, khusunya Petani yang tergabung pada Kelompok Tani, tungkasnya.
Sementara salah satu Masyarakat Indramayu, Hadi mengatakan, sebenarnya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu harusnya melakukan Monev kepada masing-masing kelompok tani yang sebagai penerima bantuan agar tidak terjadinya Praktik Penjualan Alsintan dan atau dugaan pengelapan,” ujarnya.
Menurut Dia, Kinerja Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, menjadikan tanda tanya besar dan ada apa. ”Tidak mau memasukan data kelompok tani yang sebagai penerima bantuan kedalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN),” pungkasnya.