APK Rusak, Caleg Gerindra Aplena Rosita Pertanyakan Tugas Satpol PP Indramayu

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Aksi protes yang melibatkan Caleg DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Aplena Rosita, dan ratusan pendukungnya terjadi pada Rabu (17/1/2024) di Kantor Camat Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas kerusakan yang dialami baliho pasangan caleg di Desa Temiyang,  pada Selasa (16/1/2024).

Baliho yang dipasang oleh Aplena Rosita di depan Gapura Emas, jalan Babakan Dampiyang-gantar Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, diketahui rusak dengan sengaja. Aplena Rosita menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar serta instruksi dari pihak yang bertanggung jawab.

“Polisi-polisi di Indramayu kalah oleh Satpol PP, jadi kita mau tahu, tugas Satpol PP itu apa, tujuannya apa, dan sekolahnya dimana? Pendidikannya dimana?” ujar Aplena Rosita.

Lebih lanjut, caleg Gerindra tersebut menegaskan bahwa jika ada niat untuk merusak baliho, harus ada surat izin yang jelas. “Harus ada suratnya,” tegasnya.

Saat dimintai tanggapannya mengenai hasil mediasi, Aplena Rosita menyatakan bahwa belum ada titik temu yang dicapai. Dia mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan tuntutan ke Polres Indramayu dan membahas seluruh isu lebih lanjut setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak berwajib.

Di tempat yang sama, Cahyono, Ketua Panwaslu Kecamatan Kroya, mengungkapkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan, dan kemungkinan besar masalah ini akan dilanjutkan secara hukum. Cahyono juga menjelaskan bahwa Panwaslu telah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang bermasalah, dengan fokus pada zonasi tertentu.

“APK yang melanggar aturan, terutama yang berada di luar zonasi atau terlalu dekat dengan instansi pemerintah, pendidikan, dan tempat ibadah, akan direkomendasikan untuk dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tutup Cahyono.

Camat Kecamatan Kroya, Heka Sugoro, dalam menyikapi situasi ini, menyatakan bahwa hasil mediasi dengan caleg Gerindra, Aplena Rosita, menghasilkan pemahaman bahwa insiden pembonkaran APK merupakan kesalahpahaman semata. “Mungkin dalam pencabutannya itu ada kelalaian, maksudnya tidak ada niat jahat untuk merusaknya,” tambahnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB