JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perwakilan Apple baru-baru ini melakukan pertemuan dengan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pertemuan tersebut, Apple mengungkapkan rencananya untuk membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag di Batam, Indonesia, dengan investasi sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 16,2 triliun.
Namun, meskipun rencana investasi ini mendapat sambutan positif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembangunan fasilitas produksi AirTag ini tidak dapat dikaitkan dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Menperin, AirTag yang akan diproduksi oleh mitra Apple di Batam tidak termasuk dalam kategori produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang menjadi objek regulasi TKDN. Oleh karena itu, fasilitas produksi AirTag tidak terkait langsung dengan perhitungan TKDN yang diperlukan untuk produk HKT, seperti iPhone dan iPad.
“Secara tegas, Permenperin No. 29/2017 adalah turunan dari Permenkominfo yang mengatur batas minimal TKDN untuk produk HKT. TKDN hanya berlaku untuk komponen yang merupakan bagian langsung dari produk HKT seperti iPhone dan iPad, bukan untuk produk aksesoris seperti AirTag,” ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (9/1/2025).
Menteri Perindustrian menjelaskan lebih lanjut bahwa Kemenperin tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16, hingga saat ini. Artinya, nasib iPhone 16 di pasar Indonesia masih belum jelas karena produk tersebut belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan oleh Kemenperin.
“Jadi, berdasarkan aturan yang ada, saat ini tidak ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN agar Apple dapat memperoleh izin edar di Indonesia. Tidak ada keterkaitan langsung antara pabrik AirTag dan persyaratan TKDN untuk iPhone,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenperin juga membahas proposal yang telah diajukan Apple pada Senin (6/1/2025). Pihak Kemenperin memberikan counter proposal terkait beberapa poin yang diajukan oleh Apple. Meski demikian, Menperin mengungkapkan bahwa nilai investasi inovasi yang disampaikan oleh Apple masih lebih rendah dari yang diharapkan oleh pihaknya.
“Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal terkait investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Angka yang diajukan Apple masih dalam tahap pembahasan internal,” ujar Agus.
Walau ada perbedaan dalam hal investasi, Menperin mengapresiasi langkah Apple untuk memproduksi AirTag di Batam. Pabrik tersebut nantinya akan dioperasikan oleh vendor bernama Luxshare ICT asal Tiongkok, yang akan mengirimkan produk AirTag untuk diekspor.
“Kami sangat menghargai investasi Apple dalam memproduksi AirTag di Batam. Produk yang diproduksi di pabrik ini akan diekspor dan menghasilkan devisa, yang tentu saja sangat bernilai bagi ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin