SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pengguna/penjual narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial tersangka Alek Tungguhan,umur 28 tahun, laki-laki,Islam,sopir truk,beralamat di Desa Jimbaran Kulon Rt 02/Rw 01 Kecamatan Wonoayu,Sidoarjo/kontrak di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Berdasarkan surat laporan kepolisian nomor,LP/73-A/II 2020/Resta Sidoarjo,tanggal 15/2/20,tersangka perkara dijerat tindak pidana/melawan hukum,menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,jadi perantara jual-beli,menukar/menyerahkan narkotika golongan I /memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melanggar rumusan Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Psikotropika.
“Kronologis pengkapan,hari jumat tanggal 14/2/20 jam 19.00 wib saat pelaku dirumah dihubungi via telepon oleh Bambang mengatakan,”mau ta barang sabu satu gramnya Rp 1.200.000,ia jawab ya saya mau,2 gram.Lalu Bambang menyuruhnya untuk transfer Rp 2.400.000 sesuai nomor rekening bank yang dikasihkan.
Jam pukul 20.00 wib Bambang telepon nanti ada yang telepon kamu angkatlah,ia bilang iya,jam 20.30 wib ada orang yang telepon mengatakan titipannya bambang ya,ia jawab iya,meluncurlah bawah jembatan layang lalu pelaku berangkat sesampai ditempat itu dihubungi lagi meluncur ke SMA 2 ambilah barangnya dibawah plang rambu lalulintas di bungkus rokok Umild,setelah ketemu mengambil barangnya dan kembali pulang kerumah,jam 23.00 wib sabu tersebut di bagi menjadi 4 poket,1 poket dijual ke Sayful sisanya ia simpan di laci almari kamar.
Hari Sabtu tanggal 15/2/20 jam 07.30 wib pelaku ditangkap 4 orang laki laki yang mengenalkan diri dari Polresta Sidoarjo,tim Satresnarkoba,lanjut dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,1 bungkus plastik klip,1 buah potongan sedotan plastik(sekrop dimasukkan bungkus rokok merk gudang garam Surya,1 buah hp merk Oppo warna putih ditemukan di laci lemari pakaian,dan uang tunai Rp 200.000 ditemukan disaku celana belakang kanan yang ia pake,setelah dilakukan penyitaan dan penggeledahan langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo dan ternyata sayful telah tertangkap terlebih dahulu.
Kasat narkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib SH,S.I.K bersama anggota tim jajaran yang lain selalu kompak dan solid didalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,dan menyampaikan pers rilisnya ke awak media, pungkasnya.(Mton)