SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kecamatan Pragaan melaksanakan kegiatan audensi di Kantor Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, dengan agenda perkenalan dan koreksi penyaluran bantuan sosial meliputi ; Program Kemensos RI antara lain PKH, BPNT, BST, dan Program JPS dari Provinsi Jawa Timur, ataupun Program JPS dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, serta BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa Kementerian Desa – PDTT Republik Indonesia.
Pelaksanaan audensi dialogis DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan dengan Pemerintah Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Sumenep merupakan tindak lanjut dari audensi yang dilaksanakan beberapa hari sebelumnya di Kantor Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Senin (13/07/2020).
Moh. Abdan Syakuro ketua DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan, kepada media ini menyampaikan bahwa audensi yang dilaksanakan di Balai Desa Karduluk dalam rangka silaturahmi dan perkenalan anggota baru DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan, khususnya dengan terbentuknya Pengurus Anak Cabang (PAC) J.P.K.P Desa Karduluk.
“Agenda kami adalah perkenalan keberadaan PAC J.P.K.P Desa Karduluk, serta koreksi terkait penyaluran Bansos PHK, BPNT, BST, PJS, dan BLT-DD, atas adanya beberapa temuan di masyarakat, salahsatunya adalah diduga tidak tepat sasaran dan penerima ganda serta temuan – temuan lainnya,” ungkap Abdan panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Abdan mengatakan rasa kecewa terhadap Kepala Desa Karduluk yang tidak menyempatkan hadir dalam acara tersebut.
“Saya merasa kecewa dengan bapak Kades Karduluk yang tidak bisa menemui kami dan hanya di pasrahkan ke Sekretaris Desa, Kaur keuangan dan Kaur perencanaan pembangunan Desa. Padahal tujuan kami untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik. Dan terkait beberapa temuan hasil identifikasi dan investigasi kami di masyarakat, dengan data dan fakta yang ada, maka akan kami sampaikan secara resmi sebagai aduan ke pihak – pihak terkait, insya’Allah secepatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, atas nama masyarakat dan selaku aktivis J.P.K.P, Abdan berharap kepada Pemerintah Desa Karduluk untuk segera melakukan crosscheck dan perbaikan kebawah (red. masyarakat) dan segera menindaklanjuti temuan yang kami adukan nanti.
“Kami (J.P.K.P) hadir ditengah – tengah masyarakat untuk terwujudnya sila ke lima dalam Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat, dan amanah UUD’45 yaitu menegakkan perikemanusiaan dan perikeadilan di masyarakat. Oleh karena itu harapan kami agar pihak Pemdes Karduluk meningkatkan kerjasama dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, demi suksesnya program Pemerintah Pusat, khusus dalam hal penyaluran bantuan kesejahteraan sosial secara adil, tepat sasaran dan tidak menyalahi Peraturan perundangan dan aturan – aturan lainnya dari pemerintah.
Suadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Karduluk Kecamatan Pragaan, dalam rangkaian kegiatan audensi tersebut menyampaikan bahwa bantuan yang masuk ke Desa Karduluk berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diolah di pusat.
“Saya tidak tahu, dan itu semua ada pendampingnya tersendiri, dan BLT-DD inilah yang banyak diberi keleluasaan dan alhamdulillah di Karduluk sudah cair tahap 1 (satu) sukses meskipun tidak tersentuh semuanya. Dan ukuran yang menjadi syarat untuk mendapatkan BLT-DD ini yaitu warga miskin, baik menurut tetangga sekitar dan kreteria lainnya,” terang Suadi, Sekdes yang berstatus sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut Suadi mengatakan, sebelum merumuskan siapa saja calon penerima bantuan, terlebih dahulu disiapkan regulasinya dan kita panggil pendamping masing-masing Program Bansos.
“Terkait adanya temuan J.P.K.P, nanti akan kami tampung dan akan di klarifikasi, intinya yang kami minta adalah koordinasi dan komunikasinya dengan kami (red. Pemdes),” harapnya.
Azizan, Kapala urusan (Kaur) keuangan Pemdes Karduluk turut mendampingi Sekdes, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa alhamdulillah tahap pertama BLT-DD sudah dicairkan.
“Melanjutkan saja yang disampaikan Pak. Sekdes bahwa, dalam proses pendataan kami berusaha mengikuti aturan-aturan sesuai edaran yang kami terima, verifikasi kependamping sudah kami lakukan dan pendekatan – pendekatan yang kami gunakan sesuai dengan juknis yang berlaku,” jelas Azizan yang mengaku sebagai PS (Pegawai swasta) di lingkup Pemerintahan Desa Karduluk.
Dalam pantauan media ini di kantor Desa Karduluk, pelaksanaan audensi berlangsung aman, tertib dan harmonis. Tampak hadir Ketua dan Sekretaris DPD J.P.K.P Kabupaten Sumenep, dalam kesempatan tersebut menyampaikan adanya beberapa data duplikasi KPM Bansos di Desa Karduluk Kecamatan Pragaan Sumenep.
“Kami pegang semua data itu, dan apabila ada duplikasi data KPM BST ataupun BLT-DD, dan Bansos lainnya, maka pihak Bank ataupun Dinas PMD Sumenep akan melakukan validasi terhadap data KPM Bansos itu, dan otomatis tidak akan mencairkan dua kali terhadap orang yang sama,” tegas A. Junaidi.
Sekretaris DPD J.P.K.P Kabupaten Sumenep, dalam kesempatan tersebut berharap agar terjalin sinergitas yang baik dan harmonis antara J.P.K.P dan Pemerintah Desa Karduluk khususnya, dan Kecamatan Pragaan pada umumnya.
“Pertemuan kali ini adalah awal terjalinnya hubungan yang baik. Secara organisasi, adanya temuan hasil identifikasi dan investigasi teman – teman DPC J.P.K.P. Pragaan terhadap sejumlah KPM Bansos, tentu akan dikomunikasikan ke Pemdes setempat. Namun apabila tidak ada tindaklanjut serta perbaikan atas aduan yang kami sampaikan, maka kami akan tindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi J.P.K.P., baik diselesaikan ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Pusat, sebagai laporan, dan tembusan tentu kepada pihak – pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Secara terpisah, Fathor Sekretaris DDP J.P.K.P Sumenep menyampaikan beberapa jenis program Bansos yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi dan Daerah meliputi ; Pertama program PKH, diberikan selama terdaftar sebagai KPM PKH, dengan bentuk bantuan sesuai komponen penetapan KPM PKH yang meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Kedua, Program Bantuan Pangan Nom Tunai (BPNT) Reguler, diberikan selama terdaftar berupa sembako senilai Rp.200.000. Dan ketiga, Program BPNT Perluasan, diberikan selama 9 bulan, berupa sembako senilai Rp.200.000,
Keempat, Program Bantuan Sosial Tunai (BST). Sesuai Keputusan Dirjen penanganan fakir miskin nomor, 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 Tentang Perubahan petunjuk tekhnis penyaluran Bantuan Sosial Tunai dalam penanganan dampak Covid-19, disebutkan bahwa besaran nilai bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk tahap I, II, III, dan sejumlah Rp.300.000 per bulan untuk tahap IV, V, VI, VII, VIII, dan tagap IX, dilaksanakan sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
Ke lima, Program Bansos JPS Provinsi Jawa Timur, diberikan selama 3 bulan berupa sembako senilai Rp.200.000,- dan Ke enam, Program Bansos JPS Kabupaten Sumenep diberikan selama 3 bulan berupa sembako Rp.200.000,- dan ke tujuh, Program BLT-DD dari Dana Desa diberikan selama 3 bulan, berupa uang tunai senilai Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).
“Berbagai jenis bantuan tersebut, dapat diakses dari website kementrian terkait, ataupun dari konektivitas J.P.K.P ke pihak pemerintah baik di Daerah, Provinsi ataupun Pusat,” pungkasnya.
(ONG)