LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua pelaku berinisial AD (22) dan DF (22), warga Kecamatan Babat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam transaksi.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring,” jelasnya.
Kejadian bermula pada Selasa (29/10) saat seorang penjaga toko didatangi oleh dua pria tak dikenal yang membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp10.000. Setelah kedua pria tersebut pergi, penjaga toko menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterima. “Uangnya terlihat mencolok dan tidak memiliki pita pengaman,” ujar IPDA Hamzaid.
Sadar telah menerima uang palsu, pelapor berusaha mengejar kedua pria itu namun tidak berhasil menemukan mereka. Ia pun segera menghubungi anaknya untuk membantu pencarian. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa kedua pelaku sempat mengunjungi beberapa toko di sekitar Desa Mlati untuk transaksi serupa.
Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan kedua pelaku di Desa Tenggerejo. “Setelah ditemukan, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi, lalu diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” ungkap IPDA Hamzaid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar. Selain itu, sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ berikut STNK dan BPKB yang digunakan pelaku juga turut diamankan.
IPDA Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 KUHP,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar kasus penyebaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Kedungpring. IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dalam transaksi untuk menghindari menjadi korban. “Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi uang palsu dalam transaksi mereka,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin