Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar upal saat diamankan Anggota Polsek Kedumpring (IST)

Pelaku pengedar upal saat diamankan Anggota Polsek Kedumpring (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Kedungpring berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran uang palsu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dua pelaku berinisial AD (22) dan DF (22), warga Kecamatan Babat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam transaksi.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring,” jelasnya.

Kejadian bermula pada Selasa (29/10) saat seorang penjaga toko didatangi oleh dua pria tak dikenal yang membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp10.000. Setelah kedua pria tersebut pergi, penjaga toko menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterima. “Uangnya terlihat mencolok dan tidak memiliki pita pengaman,” ujar IPDA Hamzaid.

Sadar telah menerima uang palsu, pelapor berusaha mengejar kedua pria itu namun tidak berhasil menemukan mereka. Ia pun segera menghubungi anaknya untuk membantu pencarian. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa kedua pelaku sempat mengunjungi beberapa toko di sekitar Desa Mlati untuk transaksi serupa.

Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan kedua pelaku di Desa Tenggerejo. “Setelah ditemukan, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi, lalu diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut,” ungkap IPDA Hamzaid.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar. Selain itu, sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ berikut STNK dan BPKB yang digunakan pelaku juga turut diamankan.

IPDA Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyimpanan, penyebaran, dan pembelanjaan uang palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 KUHP,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar kasus penyebaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Polsek Kedungpring. IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dalam transaksi untuk menghindari menjadi korban. “Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi uang palsu dalam transaksi mereka,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB