MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Namun hanya 3 Kepala Desa yang dilaporkan pada 9 Desember 2019 lalu bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia.
Terlapornya 3 Kepala Desa tersebut, yakni Desa Parasangeng Beru, Desa Langkura, dan Desa Bonto Rappo.
Sementara dari hasil investigasi dan laporan masyarakat hampir seluruh Kepala Desa di Jeneponto di duga terindikasi menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD)
Dengan adanya laporan tersebut , Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan menugaskan BAIN HAM RI Jeneponto untuk melaporkan hasil investigasi dengan berdasarkan laporan masyarakat dan fakta lapangan sebagai pembuktian pelaporan nantinya di Aparat Penegak Hukum.
Ketua Umum BAIN HAM RI Sulsel,Djaya Jumain menegaskan Kepala Desa terindikasi Korupsi Dana Desa agar tidak di beri peluang untuk melakukan negosiasi dan kasusnya dilanjutkan.
“Saya tegaskan Kades yang terindikasi Korupsi Dana Desa tidak diberi peluang untuk melakukan negosiasi,” Tandasnya Senin, (16/12).
Djaya berharap DPD BAIN HAM RI Jeneponto harus berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan Kasus lainnya, agar tercipta pemerintahan Kabupaten Jeneponto bebas korupsi ,kolusi dan nepotisme dan ini juga bagian dari komitmen bersama menyematkan keuangan negara.
“Berharap DPD BAIN HAM RI Jeneponto berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan tindakan korupsi dan kasus lainnya,” Tegas Djumain. (Al)