Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal, pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun. (Foto: Humas Bakamla RI)

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal, pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun. (Foto: Humas Bakamla RI)

 

TANJUNG BALAI, RadarBangsa.co.id – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), pada Jumat (28/6/2024).

Karena adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menginstruksikan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sekoci.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah tiba di lokasi radar dan memerintahkan penghentian aktivitas penambangan.

“Ada sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk nahkoda dari masing-masing kapal) yang turut diperiksa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.

“Sementara itu, KM HARY masih kosong,” jelas Andi Christy Mahendra, menambahkan bahwa kapal tersebut sedang menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

“Pelanggaran ini terkait kegiatan penambangan pasir laut di luar area yang diperbolehkan,” terang Andi.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri KKP mengenai persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” tutup Letkol Bakamla RI.

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang berpatroli mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22′ 464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 menggunakan teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB