JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil menangkap Seorang pemuda yang diduga menjadi Pengedar Obat Obatan terlarang, Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pil koplo Pelaku bernama Hendrik Sutikno Alias Unyil panggilan akrabnya, usia (27) tahun dia merupakan Warga Desa Jogorogo, Kecamatan jogoroto Jombang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, tersangka merupakan jaringan pengedar pil koplo berlogo Dobel L dia seorang Karyawan pabrik Playwood Diwek Jombang,Pelaku dibekuk Atas pengembangan , yang mana Pelaku lain mengatakan bahwa memperoleh barang tersebut dari Hendrik Sutikno Alias Unyil, kemudian barang bukti dibawa ke polres diruang Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut papar Moch mukid
“Dari hasil penangkapan tersebut Satuan Reskrim Narkoba menyita barang bukti satu bungkus bekas rokok Surya yang Didalamnya ada 20 kit lintingan kertas grenjeng masing masing berisi (8 butir)pil Dobel L (jumlah 160 butir) 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya di dalamnya ada 3 plastik klip masing masing berisi (50 butir)pil Dobel L ( jumlah 150 butir) jumlahnya keseluruhan pil dobel L (310) butir.1 (satu) buah HP merek Oppo Warna merah dan simcardnya.
Uang tunai sebesar Rp 734.000 ribu rupiah.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut Dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman Pidana penjara Selama 12 tahun penjara ” terang Kasat Resnarkoba Jombang Moch Mukid. (Aan RB)