Bakul Pil Koplo di Jombang Masuk Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar pil koplo

Pelaku pengedar pil koplo

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil menangkap Seorang pemuda yang diduga menjadi Pengedar Obat Obatan terlarang, Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pil koplo Pelaku bernama Hendrik Sutikno Alias Unyil panggilan akrabnya, usia (27) tahun dia merupakan Warga Desa Jogorogo, Kecamatan jogoroto Jombang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, tersangka merupakan jaringan pengedar pil koplo berlogo Dobel L dia seorang Karyawan pabrik Playwood Diwek Jombang,Pelaku dibekuk Atas pengembangan , yang mana Pelaku lain mengatakan bahwa memperoleh barang tersebut dari Hendrik Sutikno Alias Unyil, kemudian barang bukti dibawa ke polres diruang Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut papar Moch mukid

Baca Juga  Kasus Kematian Santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah P21, Kuasa Hukum : Belum Fair

“Dari hasil penangkapan tersebut Satuan Reskrim Narkoba menyita barang bukti satu bungkus bekas rokok Surya yang Didalamnya ada 20 kit lintingan kertas grenjeng masing masing berisi (8 butir)pil Dobel L (jumlah 160 butir) 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya di dalamnya ada 3 plastik klip masing masing berisi (50 butir)pil Dobel L ( jumlah 150 butir) jumlahnya keseluruhan pil dobel L (310) butir.1 (satu) buah HP merek Oppo Warna merah dan simcardnya.
Uang tunai sebesar Rp 734.000 ribu rupiah.

Baca Juga  Askab PSSI Sampang Terancam di Sangsi, Menunggu Proses Pemeriksaan dan Penyidikan

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut Dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman Pidana penjara Selama 12 tahun penjara ” terang Kasat Resnarkoba Jombang Moch Mukid. (Aan RB)

Baca Juga  Gelapkan Dua Ponsel Milik Warga Grobogan, Pria ini Mangaku Anggota Reserse

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB