Bakul Pil Koplo di Jombang Masuk Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar pil koplo

Pelaku pengedar pil koplo

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil menangkap Seorang pemuda yang diduga menjadi Pengedar Obat Obatan terlarang, Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi pil koplo Pelaku bernama Hendrik Sutikno Alias Unyil panggilan akrabnya, usia (27) tahun dia merupakan Warga Desa Jogorogo, Kecamatan jogoroto Jombang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, tersangka merupakan jaringan pengedar pil koplo berlogo Dobel L dia seorang Karyawan pabrik Playwood Diwek Jombang,Pelaku dibekuk Atas pengembangan , yang mana Pelaku lain mengatakan bahwa memperoleh barang tersebut dari Hendrik Sutikno Alias Unyil, kemudian barang bukti dibawa ke polres diruang Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut papar Moch mukid

“Dari hasil penangkapan tersebut Satuan Reskrim Narkoba menyita barang bukti satu bungkus bekas rokok Surya yang Didalamnya ada 20 kit lintingan kertas grenjeng masing masing berisi (8 butir)pil Dobel L (jumlah 160 butir) 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya di dalamnya ada 3 plastik klip masing masing berisi (50 butir)pil Dobel L ( jumlah 150 butir) jumlahnya keseluruhan pil dobel L (310) butir.1 (satu) buah HP merek Oppo Warna merah dan simcardnya.
Uang tunai sebesar Rp 734.000 ribu rupiah.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sekaligus pengedar barang haram tersebut Dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan Ancaman Pidana penjara Selama 12 tahun penjara ” terang Kasat Resnarkoba Jombang Moch Mukid. (Aan RB)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB