LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pasangan suami istri berinisial AH (35) dan M (42) asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamongan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru. Operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024 ini berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam press rilisnya menyampaikan hasil kinerja jajaran Satresnarkoba selama pelaksanaan operasi tersebut. “Alhamdulillah, dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, yang terdiri atas 2 target dan 6 non-target,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024).
AKBP Bobby menambahkan bahwa dari 8 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 11 tersangka, 4 di antaranya merupakan residivis. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 28,08 gram jenis sabu-sabu dan 500 butir pil,” bebernya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Komitmen kami adalah menegakkan hukum terhadap setiap penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, menjelaskan bahwa pasangan suami istri AH dan M diamankan pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di belakang Plaza Lamongan, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, saat mereka sedang menunggu pembeli. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kedua terduga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total beratnya sekitar 3,69 gram,” ungkap AKP Teguh. Ia menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut dengan sengaja mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Hasil keterangan dari pasangan suami istri asal Surabaya tersebut menunjukkan bahwa sabu-sabu seberat 3,69 gram yang siap edar itu direncanakan untuk diedarkan di Lamongan dan Tuban,” jelasnya. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Setelah diamankan, pasangan suami istri tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan. Semua tindakan yang kami lakukan merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Teguh.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lamongan menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin