Baru Kenal dan Bawa Kabur Sepeda Motor, EG Ditangkap Resmob Polresta Banyumas

- Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eg Pelaku penipuan saat disidik  [Ist]

Eg Pelaku penipuan saat disidik [Ist]

BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Senin (29/3), Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan EG (27). Diduga, EG telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

EG warga kota Padang Sumatera Barat ini berhasil diamankan Unit Resmob Polresta Banyumas saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok Kabupaten Banjarnegara beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu buah hand phone Vivo warna biru yang digunakan EG untuk berkomunikasi dengan korban dan melakukan bujuk rayu kepada korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa awalnya korban PR (31) warga Pasir Kidul Purwokerto Barat ini berkenalan dengan EG melalui sebuah aplikasi sosmed. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/3), korban dan EG janjian untuk bertemu dilanjutkan pergi jalan jalan. Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak jalan jalan, kemudian korban dan EG berangkat dari rumah korban dengan  menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Baturraden. Sesampainya di Baturraden, korban dan EG masuk ke salah satu hotel.

“Beberapa saat kemudian, EG meminta ijin untuk pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dan kesempatan inilah yang digunakan oleh EG untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)”, terangnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Resmob Polresta Banyumas, didapati bahwa EG juga melakukan penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu buah HP merk VIVO seri Y 30 di daerah Banyumas pada awal bulan Maret 2021.

“Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, imbuhnya.

Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal, terlebih lagi kenal melalui aplikasi sosmed. Hal tersebut untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana”, tutupnya.

(Oki/Agus P)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB