BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Senin (29/3), Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan EG (27). Diduga, EG telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
EG warga kota Padang Sumatera Barat ini berhasil diamankan Unit Resmob Polresta Banyumas saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok Kabupaten Banjarnegara beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu buah hand phone Vivo warna biru yang digunakan EG untuk berkomunikasi dengan korban dan melakukan bujuk rayu kepada korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa awalnya korban PR (31) warga Pasir Kidul Purwokerto Barat ini berkenalan dengan EG melalui sebuah aplikasi sosmed. Selanjutnya, pada hari Sabtu (27/3), korban dan EG janjian untuk bertemu dilanjutkan pergi jalan jalan. Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak jalan jalan, kemudian korban dan EG berangkat dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Baturraden. Sesampainya di Baturraden, korban dan EG masuk ke salah satu hotel.
“Beberapa saat kemudian, EG meminta ijin untuk pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dan kesempatan inilah yang digunakan oleh EG untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)”, terangnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Resmob Polresta Banyumas, didapati bahwa EG juga melakukan penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu buah HP merk VIVO seri Y 30 di daerah Banyumas pada awal bulan Maret 2021.
“Saat ini EG dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”, imbuhnya.
Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal, terlebih lagi kenal melalui aplikasi sosmed. Hal tersebut untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana”, tutupnya.
(Oki/Agus P)