Baru Selesai Dibangun, Jembatan Cilegeh Indramayu Kembali Rusak

- Redaksi

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga saat melihat kondisi hasil pengerjaan (Dok Foto Jy)

Salah satu warga saat melihat kondisi hasil pengerjaan (Dok Foto Jy)

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Sorotan publik kini tertuju pada pembangunan Jembatan Cilegeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pembangunan ini, yang baru-baru ini diselesaikan dan didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.955.321.580,48, kini menuai perhatian karena mulai mengalami kerusakan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memimpin proyek ini dengan melibatkan penyedia jasa Eka Pratama Jaya. Sayangnya, meskipun masih baru, jembatan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.

Ketua LSM DRBI, Andikar, pada Sabtu (13/1/2024), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan. Beberapa titik cor beton penghubung antara jembatan dan jalan dilaporkan mengalami retak-retak, berlubang, bahkan ada yang amblas.
“Kondisinya sudah banyak yang retak dan ambles,” ungkapnya.

Andikar menduga salah satu penyebab rusaknya jembatan adalah kurangnya pengawasan dari instansi terkait. “Kalau dikerjakan serius, tidak mungkin langsung rusak,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Dinas.

Menurutnya, jika pelaksanaan proyek dilakukan dengan serius sesuai dengan spesifikasi dan RAB, maka kerusakan yang terjadi bisa dihindari. “Bahwa kegagalan dalam membangun jembatan seharusnya memicu sanksi sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) dalam pengadaan barang/jasa. Poin B dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa gagal bangun dapat mengakibatkan penyedia jasa dimasukkan ke dalam daftar hitam. Oleh karena itu bahwa Penyedia Jasa Eka Pratama Jaya harus dikenakan sanksi sesuai peraturan tersebut,”pungkasmya.

Sementara berita ini ditayangkan, pihak Instansi Dinas terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait kondisi jembatan yang sudah mulai mengalami kerusakan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB