INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Sorotan publik kini tertuju pada pembangunan Jembatan Cilegeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pembangunan ini, yang baru-baru ini diselesaikan dan didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1.955.321.580,48, kini menuai perhatian karena mulai mengalami kerusakan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memimpin proyek ini dengan melibatkan penyedia jasa Eka Pratama Jaya. Sayangnya, meskipun masih baru, jembatan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat setempat.
Ketua LSM DRBI, Andikar, pada Sabtu (13/1/2024), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jembatan. Beberapa titik cor beton penghubung antara jembatan dan jalan dilaporkan mengalami retak-retak, berlubang, bahkan ada yang amblas.
“Kondisinya sudah banyak yang retak dan ambles,” ungkapnya.
Andikar menduga salah satu penyebab rusaknya jembatan adalah kurangnya pengawasan dari instansi terkait. “Kalau dikerjakan serius, tidak mungkin langsung rusak,” katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh Dinas.
Menurutnya, jika pelaksanaan proyek dilakukan dengan serius sesuai dengan spesifikasi dan RAB, maka kerusakan yang terjadi bisa dihindari. “Bahwa kegagalan dalam membangun jembatan seharusnya memicu sanksi sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) dalam pengadaan barang/jasa. Poin B dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa gagal bangun dapat mengakibatkan penyedia jasa dimasukkan ke dalam daftar hitam. Oleh karena itu bahwa Penyedia Jasa Eka Pratama Jaya harus dikenakan sanksi sesuai peraturan tersebut,”pungkasmya.
Sementara berita ini ditayangkan, pihak Instansi Dinas terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait kondisi jembatan yang sudah mulai mengalami kerusakan.