Bawaslu Lampung Selatan Nyatakan Lima Komisioner KPU Terbukti Melanggar Hukum

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,

Papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,

LAMPUNG SELATAN,RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu   Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) nyatakan 5 komisioner KPU setempat terbukti melanggar dalam proses rekrutmen calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.

Pernyataan melanggar itu tertuang dalam surat  pengumuman tentang Pemberitahuan Tentang Status Temuan dalam formulir model A.13 yang dipampang di papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,  Selasa,(4/2/2020).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian  temuan yang masuk dan hasil kajian bawaslu, status temuan perkara ini bahwa 5 komisioner KPU Lampung Selatan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK,” kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga  Sosialisasi Stunting, Pori Karlia Gelar Lomba Olahan Ikan Se-Lamsel

Dikatakan Hendra, langkah bawaslu selanjutnya adalah merekomendasikan sanksi terhadap perkara ini ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Hendra, ada tiga poin pelanggaran yang menjadi temuan, analisa, kajian sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang didapat. Diantaranya, pengumuman KPU nomor 10/PP.04.2-Pu/1801/KPU/Kab/2020 tentang Seleksi Calon PPK  untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020.

Kemudian poin kedua, proses penelitian berkas administrasi calon PPK. Dan yang ketiga, kepastian hukum yang menjadi dasar  dikeluarkannya Pengumuman nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Bersama Ponpes Sunan Drajad Cetak Wirausaha Muda, Bangkitkan Ekonomi

“Pada pelanggaran di poin pertama itu ada perbedaan tekstual dengan makna hukum yang berbeda pula, contoh sesuai SE KPU RI dan PKPU disebutkan ‘Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat”. Sedang pada pengumuman KPU menyebutkan

“Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah sederajat’.” terang Hendra Fauzi.

Baca Juga  Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan APBD Provinsi Kalbar TA 2020

Kemudian terus pria berkacamata ini, dasar pengumuman CAT masih pakai yang lama, bukan yang revisi. Sedangkan nama yang 3 penambahan sudah masuk di pengumuman kedua.

“Kalau kita tengok pada pengumuman pertama kan 3 orang itu blum ada. Padahal kan, dasar terbitnya surat pengumuman kedua itu ada di surat yang pertama,” imbuhnya seraya menolak mengomentari status hukum 3 orang calon PPK susulan itu.

Untuk diketahui, masing-masing komisioner KPU Lamsel, Titik Sutringsih (Ketua), Mislamudin, Hendra Apriansyah, Ansurasta Razak dan Asma Emelia. (Ricky)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB