Bawaslu Lampung Selatan Nyatakan Lima Komisioner KPU Terbukti Melanggar Hukum

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,

Papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,

LAMPUNG SELATAN,RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilu   Kabupaten Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) nyatakan 5 komisioner KPU setempat terbukti melanggar dalam proses rekrutmen calon anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.

Pernyataan melanggar itu tertuang dalam surat  pengumuman tentang Pemberitahuan Tentang Status Temuan dalam formulir model A.13 yang dipampang di papan pengumuman di sekretariat Bawaslu Kompleks GWH Jati Indah Kalianda,  Selasa,(4/2/2020).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian  temuan yang masuk dan hasil kajian bawaslu, status temuan perkara ini bahwa 5 komisioner KPU Lampung Selatan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK,” kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi kepada wartawan, Selasa.

Dikatakan Hendra, langkah bawaslu selanjutnya adalah merekomendasikan sanksi terhadap perkara ini ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Hendra, ada tiga poin pelanggaran yang menjadi temuan, analisa, kajian sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang didapat. Diantaranya, pengumuman KPU nomor 10/PP.04.2-Pu/1801/KPU/Kab/2020 tentang Seleksi Calon PPK  untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020 tertanggal 15 Januari 2020.

Kemudian poin kedua, proses penelitian berkas administrasi calon PPK. Dan yang ketiga, kepastian hukum yang menjadi dasar  dikeluarkannya Pengumuman nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig.

“Pada pelanggaran di poin pertama itu ada perbedaan tekstual dengan makna hukum yang berbeda pula, contoh sesuai SE KPU RI dan PKPU disebutkan ‘Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat”. Sedang pada pengumuman KPU menyebutkan

“Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah sederajat’.” terang Hendra Fauzi.

Kemudian terus pria berkacamata ini, dasar pengumuman CAT masih pakai yang lama, bukan yang revisi. Sedangkan nama yang 3 penambahan sudah masuk di pengumuman kedua.

“Kalau kita tengok pada pengumuman pertama kan 3 orang itu blum ada. Padahal kan, dasar terbitnya surat pengumuman kedua itu ada di surat yang pertama,” imbuhnya seraya menolak mengomentari status hukum 3 orang calon PPK susulan itu.

Untuk diketahui, masing-masing komisioner KPU Lamsel, Titik Sutringsih (Ketua), Mislamudin, Hendra Apriansyah, Ansurasta Razak dan Asma Emelia. (Ricky)

Berita Terkait

Khofifah Dukung FinExpo dan IIFS 2025, Dorong Literasi Keuangan hingga UMKM Jatim
Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga
Hadapi Tantangan Fiskal 2026, Ipuk Fiestiandani Dorong Birokrasi Banyuwangi Lebih Gesit dan Inovatif
Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Anak Sholeh, 500 Siswa Tunjukkan Bakat Religi
BPS Semarang Gelar Sosialisasi Sensus Ekonomi, Pelaku Usaha Diminta Terbuka
Lamongan Kembali Ukir Prestasi, Yuhronur Efendi Terima Primaniyarta dari Kementerian Perdagangan
Ning Lia Istifhama Anggota DPD RI Dorong Mahasiswa UINSA Tembus Dunia Global, Kampus Jadi Ruang Tumbuh Karakter
Gelombang Dukungan untuk Lirboyo Usai Tagar #BoikotTrans7, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama : Kekuatan Sosial Santri Nyata

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Khofifah Dukung FinExpo dan IIFS 2025, Dorong Literasi Keuangan hingga UMKM Jatim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Pemkab Banyuwangi Gelar Festival Anak Sholeh, 500 Siswa Tunjukkan Bakat Religi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:26 WIB

BPS Semarang Gelar Sosialisasi Sensus Ekonomi, Pelaku Usaha Diminta Terbuka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Lamongan Kembali Ukir Prestasi, Yuhronur Efendi Terima Primaniyarta dari Kementerian Perdagangan

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB