PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya memperkuat edukasi dan sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo kembali hadir dalam siaran podcast informatif yang diselenggarakan oleh Radio Bromo FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini disiarkan langsung pada Selasa (24/6/2025), mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dari Studio Bromo FM di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Jl. Rengganis No. 1, lantai 1.
Podcast yang dipandu oleh Sonny dari Bromo FM menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yakni Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni. Keduanya memaparkan peran Bea Cukai dalam mengawasi wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Pada kesempatan itu, Bea Cukai Probolinggo mengungkapkan bahwa pihaknya mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun, yang mayoritas bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Capaian ini sangat bergantung pada keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara secara langsung. Setiap batang rokok tanpa pita cukai resmi berarti potensi dana pembangunan yang hilang. Dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya,” jelas Dwi Rahayu.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Menurut Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, Arrizal Fatoni menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta pita cukai salah peruntukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559, atau melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Jangan ragu, partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, terutama yang berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.
“Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah transfer uang, itu dipastikan penipuan,” tegas Dwi Rahayu.
Podcast berdurasi satu jam tersebut berlangsung dalam suasana santai namun sarat informasi. Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi bersama pemerintah dalam memberantas rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara.
“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Laporkan jika melihat atau mencurigai peredaran rokok ilegal. Mari kita jaga penerimaan negara agar pembangunan daerah terus berjalan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkas Arrizal Fatoni.
Penulis : Nanang
Editor : Zainul Arifin