KENDAL, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Kabupaten Kendal menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni.
Pertemuan ini membahas tiga isu strategis yang saat ini menjadi perhatian para kepala desa.
Isu pertama yang dibahas adalah soal pembentukan Koperasi Merah Putih.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini disebut sebagai solusi atas persoalan seperti kelangkaan pupuk, gas LPG 3 kg, hingga rendahnya harga beli gabah kering.
Menanggapi para kepala desa terkait surat edaran Menteri Keuangan, Yanuar menegaskan bahwa Dana Desa Tahap II lebih diarahkan untuk pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan penerbitan badan hukum koperasi.
“Pemkab Kendal telah memfasilitasi pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih bekerja sama dengan Bank Jateng. Maka Dana Desa Tahap II cukup digunakan untuk pelaksanaan Musdes Khusus saja,” ujar Yanuar, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, pertemuan juga membahas pelaksanaan amanat Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Dana ini harus disalurkan sebagai penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama yang sudah berbadan hukum.
“Kalau belum ada BUMDes berbadan hukum, dana bisa digunakan untuk investasi kepada lembaga ekonomi masyarakat di desa atau kegiatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan sebagai cikal bakal usaha BUMDes,” jelas Yanuar.
Yanuar juga meminta agar pemerintah desa segera melakukan reviu RPJM Desa, mengubah RKP Desa 2025, serta menyesuaikan APBDes 2025 agar program ketahanan pangan bisa terakomodasi.
Isu ketiga yang dibahas adalah soal kekosongan kepala desa dan perangkat desa.
Saat ini ada tujuh desa yang masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa serta lebih dari 100 posisi perangkat desa yang kosong.
Namun, pengisian jabatan tersebut masih menunggu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketua DPC Papdesi Kendal, Abdul Malik, berharap adanya sosialisasi khusus bersama Papdesi agar para kepala desa memahami regulasi yang berlaku.
“Kami berharap Dispermasdes ada komunikasi dengan asosiasi yang lain, sehingga asosiasi di desa bisa bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya,”tandas Malik.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin