Bejaaat!!! Anak angkat Disetubuhi Bapak Angkatnya

- Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di mintai keterang kepolisian di ruang penyidikan [IST]

Pelaku saat di mintai keterang kepolisian di ruang penyidikan [IST]

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Malang benar nasib (AR) 17th, Karena masa – masa remajanya telah direnggut oleh bapak angkatnya (KD) 38th.

(AR) waktu itu masih duduk dibangku SD, ibunya meninggal dunia sedang bapaknya pergi entah kemana.

Dengan kondisi korban yang hidup sebatang kara maka tersangka mengangkat anak (AR),
Ternyata niat baik (KD) ada nafsu bejat hingga korban berbadan dua (hamil) 7 bulan.

Melihat kejadian tersebut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Korsda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) turut kawal kasus pencabulan yang dialami oleh ( AR).

Baca Juga  Untuk Pembangunan Tol di Banyuwangi segera Dimulai

Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST menjelaskan pada awak media

” Saya berterima kasih banyak pada Polsek Rogojampi karena sudah mengamankan si terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana,”.

Baca Juga  Induk Semang Prostitusi, Ditangkap Resmob Polres Sumenep di Hotel Surabaya

Keterangan dari Kapolsek tadi, bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun

TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan, imbuh veri

Kompol Sudarsono,SH. MH Kapolsek Rogojampi memaparkan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya

”Setelah ada laporan dugaan pencabulan , anggota kami langsung sigap , sergap dan tangkap pelaku.

Baca Juga  Lima Siswa di Cianjur Ditahan, Tujuh Buron Usai Tawuran

Sekarang pelaku ada di rutan polsek Rogojampi, papar kompol Sudarsono

Sebelumnya ada mediasi di Desa, tapi terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan, terang anggota polsek

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” papar, “Sudarsono.

(Hr)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB