BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Malang benar nasib (AR) 17th, Karena masa – masa remajanya telah direnggut oleh bapak angkatnya (KD) 38th.
(AR) waktu itu masih duduk dibangku SD, ibunya meninggal dunia sedang bapaknya pergi entah kemana.
Dengan kondisi korban yang hidup sebatang kara maka tersangka mengangkat anak (AR),
Ternyata niat baik (KD) ada nafsu bejat hingga korban berbadan dua (hamil) 7 bulan.
Melihat kejadian tersebut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Korsda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) turut kawal kasus pencabulan yang dialami oleh ( AR).
Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST menjelaskan pada awak media
” Saya berterima kasih banyak pada Polsek Rogojampi karena sudah mengamankan si terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana,”.
Keterangan dari Kapolsek tadi, bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun
TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan, imbuh veri
Kompol Sudarsono,SH. MH Kapolsek Rogojampi memaparkan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya
”Setelah ada laporan dugaan pencabulan , anggota kami langsung sigap , sergap dan tangkap pelaku.
Sekarang pelaku ada di rutan polsek Rogojampi, papar kompol Sudarsono
Sebelumnya ada mediasi di Desa, tapi terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan, terang anggota polsek
“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” papar, “Sudarsono.
(Hr)