Bejaaat!!! Anak angkat Disetubuhi Bapak Angkatnya

- Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di mintai keterang kepolisian di ruang penyidikan [IST]

Pelaku saat di mintai keterang kepolisian di ruang penyidikan [IST]

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Malang benar nasib (AR) 17th, Karena masa – masa remajanya telah direnggut oleh bapak angkatnya (KD) 38th.

(AR) waktu itu masih duduk dibangku SD, ibunya meninggal dunia sedang bapaknya pergi entah kemana.

Dengan kondisi korban yang hidup sebatang kara maka tersangka mengangkat anak (AR),
Ternyata niat baik (KD) ada nafsu bejat hingga korban berbadan dua (hamil) 7 bulan.

Melihat kejadian tersebut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Korsda Banyuwangi bersama Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) turut kawal kasus pencabulan yang dialami oleh ( AR).

Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan S.ST menjelaskan pada awak media

” Saya berterima kasih banyak pada Polsek Rogojampi karena sudah mengamankan si terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah angkat korban. Korban ini tidak memiliki ibu dan ayah kandungnya entah kemana,”.

Keterangan dari Kapolsek tadi, bahwa pelaku menjalankan perbuatan yang tidak benar tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar dan kini sudah umur 17 tahun

TRC PPA dan FRB Rogojampi akan mengawal kasus ini hingga ada putusan dari pengadilan, imbuh veri

Kompol Sudarsono,SH. MH Kapolsek Rogojampi memaparkan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya

”Setelah ada laporan dugaan pencabulan , anggota kami langsung sigap , sergap dan tangkap pelaku.

Sekarang pelaku ada di rutan polsek Rogojampi, papar kompol Sudarsono

Sebelumnya ada mediasi di Desa, tapi terlapor ini tidak ada dan sempat kita tanya ternyata ada di Pasuruan, terang anggota polsek

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal hukuman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” papar, “Sudarsono.

(Hr)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB