JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Kerasukan apa HRS (36) warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga tega merusak masa depan dua putri kandungnya.
Dua putrinya yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (16) dan Melati (14) menjadi korban nafsu bejat bapaknya sendiri yang sehari-harnya bekerja sebagai tukang parkir.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengatakan, prilaku tak patut ditiru ini terungkap pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Saat itu, istri HRS memergokinya keluar dari kamar anaknya yang hanya memakai sarung.
Ibu korban yang curiga, lalu menanyakan sesuatu ke anaknya. Dan anak gadisnya itu bercerita dan mengaku jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.
Dengan hati tersayat-sayat bercampur geram, sang ibu pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan pada Rabu, 18 Agustus 2021, tersangka diringkus di rumahnya.
Dari pemeriksaan terhadap HRS, diketahui jika HRS berbuat tak senonoh pertama kali kepada putri sulungnya pada tengah malam di tahun 2018. Saat itu, Mawar masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Rupanya, HRS masih tak puas dengan putri sulungnya. Ia pun menyetubuhi Melati, putri keduanya pada Juni 2021. “Pelaku mengaku menyetubuhi putri keduanya itu sebanyak 4 kali,” papar Agus Setiyani, Selasa (31/08/2021).
Ia menyebut, perkosaan dilakukan tersangka saat malam hingga dini hari. Saat istrinya sedang nyenyak tidur. Di situlah, tersangka masuk ke kamar putrinya dan menyalurkan nafsu bejatnya.
Agus juga merinci 4 kali persetubuhan sedarah tersebut berdasarkan pengakuan tersangka. Di antaranya pada 20 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Kemudian pada esok harinya, sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi bejat bapak dua anak itu, kembali diulang pada 27 Juni 2001 dan terakhir pada Sabtu 14 Agustus 2021 yang kepergok istrinya, saat HRS keluar dari kamar putrinya yang hanya mengenakan sarung.
“Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka, di dalam kamar,” ujar Agus.
Dikatakannya, korban tak kuasa menolak melayani nafsu bejat bapaknya sendiri itu karena berada di bawah ancaman.
“Modusnya, jika korban tidak mau melayani, maka diancam tidak akan diberi uang saku dan disekolahkan,” kata Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undanh nomor 23 tahun 2002 tentahg perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri. Untuk barang bukti yang kita amankan berupa pakaian kedua korban,” pungkasnya.
(Arief)