Beli Via Online, Pemakai dan Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha merilis para tersangka pengedar dan pemakai narkoba .(IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 27 orang pengedar dan seorang pengguna narkoba di berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan. Puluhan tersangka itu diamankan selama bulan September – November 2022 dengan jumlah barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 6,24 gram, ganja 17,8 gram, obat keras daftar G jenis pil double L 3.333 butir, obat keras daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 butir.

“Hari ini kita merilis ungkap kasus narkoba selama tiga bulan yaitu periode September , Oktober, dan November tahun 2022 dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 28 dari 23 kasus . Rata – rata lasis yang kita ungkap adalah jenis sabu , obat – obatan keras dan ganja ,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha dengan didampingi Wakapolres Kompol Akay Fahli , Kasatreskoba AKP Aris Harianto dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro, Selasa (13/12/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam rilis ungkap narkoba itu Kapolres Lamongan AKBP Yakhob juga menjabarkan kronologis dan modus, termasuk serta cara memperoleh barang haram tersebut. Rata rata mereka bertransaksi melalui media sosial.

“Pengedar jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi shopee. Sedangkan ganja komunikasi melalui lewat aplikasi Facebook,” jelasnya .

Kapolres AKBP Yakhob mengungkap , dari 28 tersangka yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Lamongan ini ada beberapa pelajar atau mahasiswa di dalamnya.

Bahkan seorang fotografer pun menggunakan barang haram ini. ” Yang kita rilis sekarang ini adalah pengedar dan pemakai hanya satu orang ,” lanjutnya.

Kapolres AKBP Yakhob menegaskan, para tersangka pengedar sabu – sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara ancama seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI no : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara para tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sedangkan tersangka pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,”tegasnya.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob menambahkan, dalam pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba pihak juga melakukan berkoordinasi bersama BNK. Selain itu anggota juga telah disebar ke seluruh pelosok wilayah Lamomgan yang sulit dijangkau .

“Mari bersama – sama menjaga anak cucu kita dan dampak buruk narkoba , jaman semakin maju, covid 19 sudah mulai reda dan peredaran akan semakin marak lagi. Maka dari itu bukan hanya pihak kepolisian akan tetapi harus ada kerja sama juga dari masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *