BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Gabungan Sat Pol PP bersinergitas bersama Bea Cukai Jember lakukan Opgab Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Bondowoso.
Giat gabungan opgab dilaksanakan pada hari Selasa 24 September 2024 Pukul 09.30 Wib S/d Selesai.
Dalam giat tersebut dihadiri oleh Kasi Ops Sat Pol PP Ahmad Hambri SH, Staf Bea Cukai, sertaJajaran Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember kurang lebih 20 orang
Adapun rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan selama Opgab berlangsung :
Dalam kegiatan tersebut diawali dengan Apel Giat Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Jember pada pukul 09.30.
Pukul 09.35 Wib Regu Berangkat Ketempat Lokasi Dan Sasaran Yang Sudah Di Tentukan.
Tempat sasaran yang akan dituju dibagi menjadi dua lokasi yaitu toko-toko yang ada di Kecamatan Tapen.
Lokasi pertama yang dituju yaitu Kecamatan Tapen dengan hasil Nihil.
Dalam operasi kali ini, selain petugas juga memberikan penyuluhan kepada pedagang terkait risiko dan sanksi hukum jika terbukti memperjualbelikan barang ilegal.
“Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ” tegas Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko.
Bea Cukai dan Satpol PP mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.
“Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, ” terannya.
Operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari barang-barang ilegal, khususnya rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Kami juga akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah perbatasan dan jalur distribusi guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Wilayah Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.
Penulis : Syukri
Editor : Zainul Arifin