Berkas Kasus ITE RK Lengkap, Jaksa Pontianak Ambil Alih

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan konten kreator RK resmi memasuki tahap akhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu,(26/11), sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara RK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan status tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan dilakukan karena seluruh unsur dalam berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bayu mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati jalannya peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum mulai menyusun surat dakwaan sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus RK menjadi sorotan karena kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA terhadap Etnis Dayak. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seorang pejabat kejaksaan menambahkan bahwa persidangan akan dilakukan secepatnya.
“Kami memahami sensitifitas kasus ini. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan persidangan berjalan transparan,” tuturnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Berita Terbaru