Berkas Kasus ITE RK Lengkap, Jaksa Pontianak Ambil Alih

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Penyidik Polda Kalbar melimpahkan RK dan barang bukti ke jaksa dalam proses Tahap II kasus ITE. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PONTIANAK, RadarBangsa.co.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan konten kreator RK resmi memasuki tahap akhir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober lalu, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu,(26/11), sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara RK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan status tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan. Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan dilakukan karena seluruh unsur dalam berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bayu mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan tetap menghormati jalannya peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum mulai menyusun surat dakwaan sebelum persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kasus RK menjadi sorotan karena kontennya diduga mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA terhadap Etnis Dayak. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seorang pejabat kejaksaan menambahkan bahwa persidangan akan dilakukan secepatnya.
“Kami memahami sensitifitas kasus ini. Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan persidangan berjalan transparan,” tuturnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru