LUAMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal dan Tim Khusus Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, mengamankan seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor, berinisial ‘F’ (34) pria asal Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Dia diamankan atas aksinya beberapa hari kemarin, di depan sebuah Cafe di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang, yang tanpa ia sadari, aksinya terekam kamera pengintai CCTV.
Berbekal informasi dan bukti pendukung tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berkolaborasi dengan Timsus mencari pria yang ciri – ciri fisik awal, sudah dikantongi.
Penyelidikan semakin mengerucut dan mengarah, ditambah informasi dari ungkap yang dilakukan oleh Polresta Probolinggo atas aksi yang sama, dimana seorang pelaku inisial ‘H’ memberikan pengakuan, jika diwaktu sebelumnya pernah bersama – sama ‘F’ melakukan aksi di wilayah hukum Polres Lumajang, tempat di Desa Besuk Kecamatan Tempeh.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H pada awak media mengatakan, ‘F’ diamankan dikediamannya Selasa malam kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. “Terpaksa diberi tindakan tegas terukur,” terang Dewa.
Dihadapan penyidik, kata Dewa, ‘F’ pun mengakui perbuatannya, dan tak menyangka jika dikawasan tempat ia beraksi, ada kamera CCTV yang merekam aksinya dan membuat dirinya kembali masuk ke ruang tahanan Mapolres Lumajang, untuk menjalani hukuman.
Saat beraksi, sambung Dewa, ‘F’ bersama rekannya berboncengan melintas di Jalan Juanda Kecamatan Kota Lumajang. Disana mereka melihat dan merasa ada kesempatan. Sebab ada sepeda motor parkir dipinggir jalan dengan posisi yang dianggap layak jadi sasaran oleh pelaku. Kemudian ‘F’ turun, sementara rekannya tetap diposisi motor yang merupakan sarana dalam aksi. “Lalu ‘F’ mengeluarkan kunci ‘T’ merusak lubang kunci motor sasaran, dan lekas menyalakan dan membawa pergi diiringi rekannya ke arah utara,” ucap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini, Jum’at (15/7/2022) .
Seperginya mereka dengan membawa motor hasil curian, lanjut Kapolres, diwaktu yang sama rekan dari ‘F’ menelpon seseorang, dengan maksud menjual motor hasil curiannya, dan bertemu di kawasan sektor utara Kabupaten Lumajang. “Kepada penyidik ‘F’ mengaku, jika motor tersebut, laku seharga Rp. 4 juta,” terang orang nomor satu di jajaran polres Lumajang ini.
Berkaitan dengan pengakuan ‘F’ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, AKBP. Dewa menegaskan, jika rekan ‘F’ saat beraksi dan seseorang yang membeli motor tersebut, diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara ‘F’ saat ini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Catatan kepolisian, tersangka ‘F’ merupakan residivis pencurian disertai pemberatan. Ia mengaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan berupa dua kali curanmor dan tiga kali menjambret.
Dalam aksinya kali ini, terang Dewa, ‘F’ diamankan berikut barang bukti pendukung atas kejahatannya berupa motor sarana yang dipergunakan untuk beraksi, rekaman CCTV, sementara motor secara keseluruhan masih dalam tahapan inventarisir.
Berikut diakui, jika dirinya sudah beraksi di 21 (dua puluh satu) Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diwaktu yang sama, Kapolres Lumajang mengimbau, pada masyarakat di wilayah hukum yang ia pimpin, agar hati – hati dan waspada manakala memarkir kendaraannya. Letakkan ditempat yang aman dan pastikan kunci ganda.
“Dan warning juga bagi siapapun yang hendak melakukan tindakan – tindakan pidana seperti curanmor. Ingat, di Kabupaten Lumajang sudah terpasang banyak CCTV, baik yang terlihat di setiap perempatan jalan, di setiap persimpangan jalan, ditambah milik warga, bahkan yang dipasang dengan maksud mengintai kawasan – kawasan yang kategori rawan kriminal. Jangan sampai anda terekam dengan perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Kapolres.
Berkaitan dengan ungkap kali ini, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu menegaskan, akan terus mengembangkan, guna mengungkap kemungkinan atau dugaan – dugaan lain.
Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Lumajang. Jika cocok dengan surat – surat kepemilikan, akan diberikan secara gratis.