BLITAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Blitar memperketat aturan jam malam bagi anak sekolah melalui rapat koordinasi Tim Aksi Berlian (Ajak Sinau Bersama Lindungi Anak Kota Blitar) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Rabu (17/9/2025). Rakor ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah.
Dalam kebijakan tersebut, anak sekolah hanya diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan siswa tetap fokus mengikuti kegiatan belajar di sekolah keesokan harinya.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Parminto, menjelaskan bahwa penerapan SE ini akan diiringi dengan langkah pengawasan. “Kita lakukan rapat koordinasi Tim Aksi Berlian bersama stakeholder di lingkup Pemkot Blitar untuk menindaklanjuti surat edaran kaitan jam malam pada anak-anak,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DP3AP2KB melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Mereka didorong menjadi bagian dari Tim Aksi Berlian secara sukarela. Tim inilah yang nantinya akan melakukan patroli keliling dan menegur anak-anak yang masih nongkrong di warung atau tempat umum setelah jam yang ditentukan.
Parminto menambahkan, keterlibatan banyak pihak akan memperkuat sistem pengawasan. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mendukung pembatasan jam malam ini.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi perilaku negatif di kalangan pelajar, seperti tawuran, nongkrong hingga larut malam, maupun aktivitas yang bisa mengganggu prestasi belajar. “Kami berharap rakor bersama Tim Aksi Berlian ini akan menguatkan langkah antisipasi pemerintah, sehingga perlindungan anak di Kota Blitar semakin optimal,” kata Parminto.
Program Aksi Berlian bukan hanya soal pengawasan jam malam, tetapi juga bagian dari upaya membangun lingkungan yang ramah anak. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Blitar ingin menciptakan keseimbangan antara kebebasan anak untuk beraktivitas dengan perlindungan dari risiko sosial.
Parminto menegaskan, aturan ini tidak bermaksud membatasi ruang gerak anak secara berlebihan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi generasi muda. “Kalau anak-anak bisa lebih disiplin waktu, maka mereka akan lebih fokus belajar dan tidak terjerumus pada kegiatan yang tidak bermanfaat,” pungkasnya
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










