PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Keboncandi dengan dibantu dari Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota, berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin (30/3) sekira pukul 19.00 wib malam kemarin.
Kedua pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian berupa 2 (dua) Handphone disebuah rumah milik ‘FH’ warga perumahan Ranggeh Residence, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada awal tahun yakni Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 04.00 wib.
Mengira bahwa tindakannya tersebut tidak akan terendus oleh pihak kepolisian setempat, namun fakta berkata lain. Berjalan kurang lebih tiga (3) bulan lamanya, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.
Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut bernama Ismail (50) seorang residivis warga Dusun Jajar, Kelurahan Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dan Muhammad Joni (40) warga Dusun Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Selain mengamankan keduanya, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti hasil curian yakni berupa 2 buah handphone masing-masing merk Samsung J 7 Prime dan Oppo A 37 atau dengan total harga senilai kurang lebih Rp 5 juta.
Kejadian bermula pada saat itu hari Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib korban mengecas 2 buah handphone di ruang tamu, kemudian ditinggal tidur.
Dan pada saat terbangun, istri korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan dilihat 2 buah hp tersebut hilang atau sudah tidak ada. Kerugian korban sekira Rp.5.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota.
Menindaklanjuti adanya laporan masuk, spontan Unit Reskrim bersama TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan proses penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku.
“Setelah kita menerima laporan dari warga tentang adanya pencurian dengan pemberatan, kita langsung melakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta juga saksi”. Kata Bripka Sahru, selaku Kanit Reskrim Polsek Keboncandi saat bersama Bripka Byantara Adi (TRS) Polres Pasuruan Kota.
Alhasil petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ismail dan Joni dirumahnya masing masing, sekaligus menemukan barang bukti 2 buah handphone yang dikuasai oleh Joni dan diakui oleh kedua tersangka.
“Alhamdulillah para tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya masing-masing berikut juga dengan barang bukti, lalu kita amankan serta kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka membagi peran masing-masing. Dimana tersangka Ismail adalah orang yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah pedang panjang 50 centimeter dan yang mengambil 2 buah Handphone.
Bahkan setelah dilakukan proses penyidikan, pelaku residivis bernama Ismail itu juga mengakui pernah melakukan tindakan melanggar hukum yang sama yakni di 2 TKP lain yang mana juga masuk dalam wilayah hukum yang sama yakni Polsek Keboncandi.
Guna mempertanggung jawabkan tindakan melanggar hukum tersebut, selanjutnya kedua pelaku terancam dijerat dengan dua pasal yang sama yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal paling lama 5 tahun. (Ank/Ek)