Bobol Rumah Warga, 2 Pelaku Residivis Asal Gondangwetan Diciduk Tim Reskrim Polsek Keboncandi

- Redaksi

Rabu, 1 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi duduk kedua pelaku pencurian

Posisi duduk kedua pelaku pencurian

PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Keboncandi dengan dibantu dari Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota, berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Senin (30/3) sekira pukul 19.00 wib malam kemarin.

Kedua pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian berupa 2 (dua) Handphone disebuah rumah milik ‘FH’ warga perumahan Ranggeh Residence, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada awal tahun yakni Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 04.00 wib.

Mengira bahwa tindakannya tersebut tidak akan terendus oleh pihak kepolisian setempat, namun fakta berkata lain. Berjalan kurang lebih tiga (3) bulan lamanya, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing.

Diketahui bahwa kedua pelaku tersebut bernama Ismail (50) seorang residivis warga Dusun Jajar, Kelurahan Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dan Muhammad Joni (40) warga Dusun Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Lebaran Ditengah Covid-19, Kapolresta Pasuruan Bersama Tiga Pilar Intensif Tingkatkan Pengamanan

Selain mengamankan keduanya, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti hasil curian yakni berupa 2 buah handphone masing-masing merk Samsung J 7 Prime dan Oppo A 37 atau dengan total harga senilai kurang lebih Rp 5 juta.

Kejadian bermula pada saat itu hari Minggu 12 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib korban mengecas 2 buah handphone di ruang tamu, kemudian ditinggal tidur.

Dan pada saat terbangun, istri korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan dilihat 2 buah hp tersebut hilang atau sudah tidak ada. Kerugian korban sekira Rp.5.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga  YLPK Jatim Dipercaya Bekali, Area Sales Manager Astra Life Terkait Perlindungan Konsumen

Menindaklanjuti adanya laporan masuk, spontan Unit Reskrim bersama TRS Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan proses penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku.

“Setelah kita menerima laporan dari warga tentang adanya pencurian dengan pemberatan, kita langsung melakukan proses penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta juga saksi”. Kata Bripka Sahru, selaku Kanit Reskrim Polsek Keboncandi saat bersama Bripka Byantara Adi (TRS) Polres Pasuruan Kota.

Alhasil petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Ismail dan Joni dirumahnya masing masing, sekaligus menemukan barang bukti 2 buah handphone yang dikuasai oleh Joni dan diakui oleh kedua tersangka.

“Alhamdulillah para tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya masing-masing berikut juga dengan barang bukti, lalu kita amankan serta kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut”. Imbuhnya.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam melakukan aksinya, para tersangka membagi peran masing-masing. Dimana tersangka Ismail adalah orang yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah pedang panjang 50 centimeter dan yang mengambil 2 buah Handphone.

Bahkan setelah dilakukan proses penyidikan, pelaku residivis bernama Ismail itu juga mengakui pernah melakukan tindakan melanggar hukum yang sama yakni di 2 TKP lain yang mana juga masuk dalam wilayah hukum yang sama yakni Polsek Keboncandi.

Guna mempertanggung jawabkan tindakan melanggar hukum tersebut, selanjutnya kedua pelaku terancam dijerat dengan dua pasal yang sama yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal paling lama 5 tahun. (Ank/Ek)

Berita Terkait

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Berita Terbaru

Empat tersangka—AT, AR, ERY, dan S—terkait pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman (ist)

Hukum - Kriminal

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:29 WIB

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahun 2024 pada Jumat (25/10) di Kantor Kecamatan Tambaksari (IST)

Ekonomi

Serahkan PKH Plus, Pj Gubernur Adhy Dukung Lansia Surabaya

Jumat, 25 Okt 2024 - 18:22 WIB