Bos Pengembang PT Graha Keluarga Sejahtera Gresik Dipolisikan

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Wahyu Novendra Putra (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Aria Duta (kiri) dan Novaldan seusai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jumat (05/01/2024) (Foto : Dok Pribadi Aria Duta)

Pelapor Wahyu Novendra Putra (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Aria Duta (kiri) dan Novaldan seusai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jumat (05/01/2024) (Foto : Dok Pribadi Aria Duta)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Mutaali, Direktur Utama (Dirut) PT. Graha Keluarga Sejahtera (GKS) Gresik, pengembang perumahan Golden East Menganti dilaporkan oleh salah seorang konsumennya Wahyu Novendra Putra ke Polres Gresik, tentang dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP (penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Hal ini diungkap oleh Aria Duta, S.H dan Novaldan, S.H, Kuasa Hukumnya Wahyu Novendra Putra dari Kantor Hukum Artaluhim Law Firm. Aria Duta mengatakan pihak Satreskrim Polres Gresik sudah menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

“Klien kami hari ini sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik,” tutur Aria, panggilan karibnya, Jumat (05/01/2024), sambil memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/496/XII/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Desember 2023.

Ia lantas menjelaskan kronologisnya peristiwa dugaan tipu gelap dalam jabatan ini bermula ketika kliennya tersebut pada tanggal 14 Juli 2020 membeli rumah secara tunai senilai Rp 332.792.000 di perumahan Golden East Menganti yang dibangun oleh PT. GKS itu.

Lalu lanjut Aria menerangkan, Wahyu Novendra Putra dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ia beli jadi 2 tahun kedepan. Namun urai Aria, SHM yang dijanjikan oleh pihak PT. GKS tersebut sampai sekarang ini belum diterima oleh kliennya.

“Kita sudah layangkan somasi 3 kali ke PT. GKS. Sayangnya tanggapan mereka (PT. GKS) tidak jelas dan tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami membuat LP dan diterima karena memenuhi unsur ada terjadi dugaan tindak pidana tipu gelap dalam jabatan,” tegasnya.

Tetapi, Aria memastikan pihaknya masih membuka pintu perdamaian, meskipun kasus ini telah bergulir ke ranah hukum.

“Syarat utamanya, uang pembelian rumah klien kami harus dikembalikan dan rumah yang dibeli itu juga tidak ditempati karena tidak ada Sertifikat (SHM)-nya,” pungkasnya.

Terpisah Dirut PT. GKS, Mutaali melalui Kuasa Hukumnya Dwi Yulianto meminta maaf dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan.

“Ngapunten (mohon maaf) dulu nggih (ya) pak,” ujar Dwi Yulianto kepada kepada awak media, Jumat (05/01/2024).

PT. KGS sendiri diketahui dimiliki oleh Thoriq Majiddanor alias Jiddan yang menjabat sebagai CEO Keluarga Sejahtera Grup.

Dia sekarang ini juga menjadi Calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 3 daerah pemilihan X meliputi Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Jiddan sendiri adalah putra dari mantan Bupati Gresik, Sambari Halim.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB