Bos Pengembang PT Graha Keluarga Sejahtera Gresik Dipolisikan

- Redaksi

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Wahyu Novendra Putra (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Aria Duta (kiri) dan Novaldan seusai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jumat (05/01/2024) (Foto : Dok Pribadi Aria Duta)

Pelapor Wahyu Novendra Putra (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya, Aria Duta (kiri) dan Novaldan seusai diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik, Jumat (05/01/2024) (Foto : Dok Pribadi Aria Duta)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Mutaali, Direktur Utama (Dirut) PT. Graha Keluarga Sejahtera (GKS) Gresik, pengembang perumahan Golden East Menganti dilaporkan oleh salah seorang konsumennya Wahyu Novendra Putra ke Polres Gresik, tentang dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP (penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Hal ini diungkap oleh Aria Duta, S.H dan Novaldan, S.H, Kuasa Hukumnya Wahyu Novendra Putra dari Kantor Hukum Artaluhim Law Firm. Aria Duta mengatakan pihak Satreskrim Polres Gresik sudah menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

“Klien kami hari ini sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Gresik,” tutur Aria, panggilan karibnya, Jumat (05/01/2024), sambil memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STTLP/B/496/XII/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Desember 2023.

Baca Juga  Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 91, Kapolres Gresik Bacakan Amanat

Ia lantas menjelaskan kronologisnya peristiwa dugaan tipu gelap dalam jabatan ini bermula ketika kliennya tersebut pada tanggal 14 Juli 2020 membeli rumah secara tunai senilai Rp 332.792.000 di perumahan Golden East Menganti yang dibangun oleh PT. GKS itu.

Lalu lanjut Aria menerangkan, Wahyu Novendra Putra dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ia beli jadi 2 tahun kedepan. Namun urai Aria, SHM yang dijanjikan oleh pihak PT. GKS tersebut sampai sekarang ini belum diterima oleh kliennya.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-79 : UPT SDN 220 Gresik Usung Budaya

“Kita sudah layangkan somasi 3 kali ke PT. GKS. Sayangnya tanggapan mereka (PT. GKS) tidak jelas dan tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami membuat LP dan diterima karena memenuhi unsur ada terjadi dugaan tindak pidana tipu gelap dalam jabatan,” tegasnya.

Tetapi, Aria memastikan pihaknya masih membuka pintu perdamaian, meskipun kasus ini telah bergulir ke ranah hukum.

“Syarat utamanya, uang pembelian rumah klien kami harus dikembalikan dan rumah yang dibeli itu juga tidak ditempati karena tidak ada Sertifikat (SHM)-nya,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejari Lamongan Eksekusi Uang Pengganti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Terpisah Dirut PT. GKS, Mutaali melalui Kuasa Hukumnya Dwi Yulianto meminta maaf dirinya masih belum bisa memberikan tanggapan.

“Ngapunten (mohon maaf) dulu nggih (ya) pak,” ujar Dwi Yulianto kepada kepada awak media, Jumat (05/01/2024).

PT. KGS sendiri diketahui dimiliki oleh Thoriq Majiddanor alias Jiddan yang menjabat sebagai CEO Keluarga Sejahtera Grup.

Dia sekarang ini juga menjadi Calon Legislatif DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 3 daerah pemilihan X meliputi Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Jiddan sendiri adalah putra dari mantan Bupati Gresik, Sambari Halim.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB