Bos PT MBC Dipolisikan Terkait Dugaan Tipu Gelap dan Pencucian Uang Milik Konsumen Apartemen Puri City

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum korban apartemen Puri City yang diketuai Dr. Hufron (baju merah) memohon kepada Kapolda Jatim untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto (Foto : Dok pribadi Dr. Hufron)

Tim kuasa hukum korban apartemen Puri City yang diketuai Dr. Hufron (baju merah) memohon kepada Kapolda Jatim untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto (Foto : Dok pribadi Dr. Hufron)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Paguyuban korban apartemen Puri City yang berjumlah lebih dari 100 orang memenuhi janjinya melaporkan bos PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), Ir. Wahyu Hartanto ke polisi karena merasa dirugikan dan ditipu oleh pengembang apartemen ‘mangkrak’ yang berlokasi di Jalan Gunung Anyar tersebut.

Mereka diwakili oleh Dra. Ec Ninik Yuniarsih yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor “Hufron & Rubaie Law Firm” membuat laporan polisi di Polda Jatim, Senin 27 Juni tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto.

Baca Juga  Permohonan Kasasi Ditolak MA, Pengawas SMA di Lamongan Masuk Penjara

Laporan polisi paguyuban korban apartemen Puri City ini telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/394/VI/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR yang ditandatangani oleh Ka Siaga II SPKT Polda Jatim, Kompol Erwin Moedji Santoso.

Dr. Hufron, S.H, M.H, ketua tim Kuasa Hukum dari paguyuban apartemen Puri City, menerangkan pelapor Ninik Yuniarsih telah membayar lunas satu unit apartemen di Puri City yang belum terima serah terima hingga saat ini sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 778.627.360.

“Ditambah kerugian dari 112 orang nasabah lain yang memberikan kuasa kepada kami sebesar Rp 27.141.295.110, sehingga total kerugian yang diderita para korban yang dilakukan oleh Direktur PT. MBC adalah sebesar Rp 27.919.922.470,” beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jatim ini, Rabu (27/6/2023).

Baca Juga  Apartemen Puri City Mangkrak, Konsumen Ancang-Ancang Lapor Polisi

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap Bapak Ir. Wahyu Hartanto selaku Direktur PT. MBC,” tegas Hufron menutup perbincangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan polisi yang dibuat oleh konsumen apartemen Puri City tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Rabu (28/6/2023), Kombes Pol Dirmanto belum merespon, meski ponselnya aktif.

Baca Juga  Antisipasi Korupsi, Pemkab Sidoarjo Gelar Bimtek Khusus untuk Kepala Desa dan BPD

Setali tiga uang, di hari yang sama General Manager PT. MBC, Tjokorda Ngurah Putra juga belum dapat dikonfirmasi, karena sewaktu dihubungi melalui sambungan WA dan selular belum tersambung sebab ponselnya tidak aktif.

Sebelumnya ratusan konsumen apartemen Puri City sudah berulang kali berupaya menempuh jalur kekeluargaan dan aksi damai agar PT MBC dapat mengembalikan uang milik mereka karena tidak kunjung serah terima unit.

Terakhir para korban memasang spanduk berisikan protes di pagar apartemen Puri City hingga melayangkan somasi, tetapi tidak pernah digubris.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB