Bos PT MBC Dipolisikan Terkait Dugaan Tipu Gelap dan Pencucian Uang Milik Konsumen Apartemen Puri City

- Redaksi

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum korban apartemen Puri City yang diketuai Dr. Hufron (baju merah) memohon kepada Kapolda Jatim untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto (Foto : Dok pribadi Dr. Hufron)

Tim kuasa hukum korban apartemen Puri City yang diketuai Dr. Hufron (baju merah) memohon kepada Kapolda Jatim untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto (Foto : Dok pribadi Dr. Hufron)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Paguyuban korban apartemen Puri City yang berjumlah lebih dari 100 orang memenuhi janjinya melaporkan bos PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), Ir. Wahyu Hartanto ke polisi karena merasa dirugikan dan ditipu oleh pengembang apartemen ‘mangkrak’ yang berlokasi di Jalan Gunung Anyar tersebut.

Mereka diwakili oleh Dra. Ec Ninik Yuniarsih yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor “Hufron & Rubaie Law Firm” membuat laporan polisi di Polda Jatim, Senin 27 Juni tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Direktur PT. MBC, Ir. Wahyu Hartanto.

Laporan polisi paguyuban korban apartemen Puri City ini telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/394/VI/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR yang ditandatangani oleh Ka Siaga II SPKT Polda Jatim, Kompol Erwin Moedji Santoso.

Dr. Hufron, S.H, M.H, ketua tim Kuasa Hukum dari paguyuban apartemen Puri City, menerangkan pelapor Ninik Yuniarsih telah membayar lunas satu unit apartemen di Puri City yang belum terima serah terima hingga saat ini sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 778.627.360.

“Ditambah kerugian dari 112 orang nasabah lain yang memberikan kuasa kepada kami sebesar Rp 27.141.295.110, sehingga total kerugian yang diderita para korban yang dilakukan oleh Direktur PT. MBC adalah sebesar Rp 27.919.922.470,” beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jatim ini, Rabu (27/6/2023).

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Timur untuk memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap Bapak Ir. Wahyu Hartanto selaku Direktur PT. MBC,” tegas Hufron menutup perbincangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan polisi yang dibuat oleh konsumen apartemen Puri City tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp (WA), Rabu (28/6/2023), Kombes Pol Dirmanto belum merespon, meski ponselnya aktif.

Setali tiga uang, di hari yang sama General Manager PT. MBC, Tjokorda Ngurah Putra juga belum dapat dikonfirmasi, karena sewaktu dihubungi melalui sambungan WA dan selular belum tersambung sebab ponselnya tidak aktif.

Sebelumnya ratusan konsumen apartemen Puri City sudah berulang kali berupaya menempuh jalur kekeluargaan dan aksi damai agar PT MBC dapat mengembalikan uang milik mereka karena tidak kunjung serah terima unit.

Terakhir para korban memasang spanduk berisikan protes di pagar apartemen Puri City hingga melayangkan somasi, tetapi tidak pernah digubris.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB