BPK Diduga Terlibat Intervensi Soal Calon Ketua PKC PMII Jatim

- Redaksi

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendudukan massa aksi Aliansi Kader PMII Kota Malang di depan sekretariat BPK PKC PMII Jatim, Surabaya (Dok Foto IST)

Pendudukan massa aksi Aliansi Kader PMII Kota Malang di depan sekretariat BPK PKC PMII Jatim, Surabaya (Dok Foto IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Perhelatan kontestasi di tingkat strutural koordinator cabang Konkoorcab XXIV PKC PMII Jawa Timur telah dinanti oleh seluruh kader PMII Jawa Timur, mengingat kepengurusan periode sebelumnya yang telah berakhir. Momen ini, para kader semua berharap menemukan pemimpin PMII Jawa Timur yang amanah.

Konkoorcab XXIV PKC PMII Jawa Timur juga seharusnya menjadi momen sakral, dimana proses dan dinamika dengan nuansa demokrasi harus merealisasikan nilai-nilai NDP yang diterjemahkan ke dalam Tri Motto PMII; Tri Komitmen (Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan) dan Tri Khidmat (Taqwa, Intelektual, dan Profesional).

“Namun, dalam hal ini luput dilakukan oleh Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) XXIV PKC PMII Jawa Timur. Bahkan terindikasi tidak adil dengan merampas hak politik kader PMII Kota Malang dalam berhidmat mengabdikan diri kepada PMII dalam agenda konkoorcab,” ujar Korlap Aksi, Idrus Zaman dalam aksi Aliansi Kader PMII Kota Malang di Sekretariat BPK PKC PMII Jatim, Jl. Jambangan Baru II No. 7, Surabaya. Kamis, (02/6/2022) sore.

Tetapi, saat Aliansi Kader PMII Kota Malang melakukan aksi di markasnya BPK PKC PMII Jatim, Surabaya, terlihat BPK tidak ada di lokasi. Diduga kabur dan adanya dinamika soal administrasi penetapan calon ketua PKC PMII Jatim.

Kronologi Awal

Pada 14 Mei 2022 Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) XXIV PKC PMII Jawa Timur melakukan sosialisasi terkait jadwal tahapan pendaftaran dan persyaratan bakal calon ketua umum dan ketua kopri PKC PMII Jawa Timur 2022-2024 sebagai berikut :
1. Sosialisasi (10 s/d 20 Mei 2022)
2. Pendaftaran (22 s/d 27 Mei 2022)
3. Verifikasi berkas (27 s/d 29 Mei 2022)
4. Penetapan dan pengambilan nomor urut (30 Mei 2022).

Informasi tersebut direspon dengan baik dan penuh semangat mengabdi oleh Sena Kogam M.N.V Irsyad (Ketua PC PMII Kota Malang masa khidmad 2020-2021), sehingga pada Jumát, 27 Mei 2022 Sena Kogam M.N.V Irsyad mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua PKC PMII Jawa Timur dibuktikan dengan tanda terima dan sambutan baik dari BPK (terlampir foto).

Baca Juga  Pasca Dilantik Menjadi Kadiskumnaker Sampang, Hj Suhartini Kaptiati Konsolidasi Internal

“Namun, selang beberapa hari. Pada 29 Mei 2022 pukul 23:32 WIB ada informasi tidak terduga berbentuk surat softfile yang dikirim secara online melalui WhatApp dari BPK Konkoorcab XXIV PKC PMII Jawa Timur (Surat No.). Dalam surat ini BPK memberikan informasi bahwa. ada 1 persyaratan formil yang harus diperbaiki oleh Sena Kogam M.N.V Irsyad yaitu perihal surat rekomendasi dari cabang, dengan tenggang waktu 1×24 Jam,” sesal Idrus.

Hal ini disambut baik oleh Sena Kogam M.N.V Irsyad dengan melakukan musyawarah bersama IKAPMII, MABINCAB, dan Ketua Cabang PMII Kota Malang, sehingga hasil musyawarah mufakat kelembagaan bersama merekomendasikan Sena Kogam M.N.V Irsyad. pada 30 Mei 2022 sekitar pukul 21;30 WIB bersama Moh. Sa’i Yusuf (Ketua Cabang aktif PMII Kota Malang) melakukan konfirmasi pada BPK Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim bahwa akan segera mengirimkan perbaikan surat rekomendasi.

“Akhirnya pada pukul 22.03 WIB Sena Kogam mengirimkan perbaikan surat rekomendasi dari cabang sesuai permintaan dari BPK. Bahkan pada 30 Mei 2022 Jam 22.03 WIB, sebagai bentuk integritas lembaga pula Sena Kogam M.N.V Irsyad menemui langsung ketua BPK Konkoorcab XXIV di Surabaya pada pukul 23.44 WIB,” beber Idrus.

Namun, upaya penolakan oleh BPK dilontarkan dengan dalih bahwa Sena Kogam M.N.V Irsyad dianggap telat dan melampaui jadwal yang ditentukan. Hal ini dianggap kurang sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh BPK Konkoorcab XXIV (1×24 Jam) yang seharusya berakhir pada 30 Mei 2022 di jam 22:32 WIB (karena BPK mengirimkan surat pada 29 Mei 2022 pukul 22.32 WIB) padahal Sena Kogam M.N.V Irsyad pun telah melakukan perbaikan surat rekomendasi sebelum pukul 22.32 WIB.

“Penerbitan berita acara penetapan Calon ketua PKC PMIII dan Ketua Kopri Jawa Timur (No.019.BPK-XXIV.PKC-XXIII.V-04-C-1.05.2022) juga ditetapkan pada 30 Mei 2022 pukul 23.00 WIB. Sehingga, seharusnya upaya yang dilakukan oleh Sena Kogam MNV.I masih bisa dipertembangkan untuk masuk dalam daftar nama calon Ketua PKC PMII Jawa Timur,” jelas Idrus Zaman.

Baca Juga  Puluhan Jurnalis di Pacitan Gelar Aksi Tuntut Mundur Plt Dinkes Serta Kepala Kominfo Pacitan

Penguat Argumentasi

Hal-hal penguat argumentasi bahwa, Badan Pekerja Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim tidak memiliki integritas tegas dalam melaksanakan tugas sebagai :

1) BPK sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim tidak pernah melakukan sosialisasi di Kota Malang terkait agenda Konkoorcab XXIV.

2) Surat Pemberitahuan No. 011.BPK-XXIV.PKC-XXII.V-04-C-1.05.2022 hanya menjelaskan bahwa perbaikan surat rekomendasi Sena Kogam M.N.V.I dalam tenggang waktu 1×24 Jam, tidak menjelaskan secara prosedural untuk mengirimkan secara offline berupa hardfile. Hal ini juga diperkuat dengan pola administratif yang dilakukan oleh BPK Konkoorcab juga dikirimkan melalui online berupa softfile. Dasar tenggang waktu perbaikan 1×24 jam juga dirasa tidak jelas dasar hukumnya.

3) BPK harus transparan mengumumkan berita acara hasil Rapat Pleno BPK PKC PMII Jawa Timur terkait hasil verifikasi berkas bakal calon Ketua PKC PMII dan Ketua Kopri PKC PMII Jawa Timur dengan menyertakan hasil verifikasi berkas baik berupa ceklis berkas ataupun metode lain yang efektif. Hal ini berdasarkan asas transparansi informasi publik yang berhak diakses terkhusus oleh seluruh kader PMII.

4) BPK tidak mempertimbangkan Surat No 404.PC-XIX.V-04.02.02-030.A- I.5.2022 berupa pernyataan sikap bahwa, PC PMII Kota Malang merekomendasikan dalam proses pencalonan Konkoorcab PMII Jawa Timur XXIV kepada Sena Kogam MNV.I. Sehingga, hal ini amat sangat mencoreng marwah kelembagaan PMII Kota Malang.

5) BPK seharusnya melakukan pernyataan sikap tegas dengan melakukan konfirmasi ulang kepada lembaga PMII Kota Malang terkait pernyataan sikap PC PMII Kota Malang (Surat No.446.PC-XL.V.V-04.02.01- 030.A1.5.2022).

Namun, dalam hal ini BPK dianggap tidak tegas dalam penentuan waktu verifikasi berkas Penetapan Calon pada 30 Mei 2022 terkait Surat Pemberitahuan No. 020.BPK-XXIV.PKC-XXIII.V-04-C- 1.05.2022 bahwa (1) Mumammad Sa’i Yusuf dan (2) Sena Kogam MNV.I tidak bisa ikut serta dalam kontestasi pencalonan ketua PKC PMII Jawa Timur Periode 2022-2022.
Padahal pada 30 Mei 2022 tanggal yang sama dan jam yang berdekatan, Sa’i Yusuf telah mengirimkan Surat Pernyataan “Pencabutan Berkas Pencalonan” yang ditanda tangani oleh Sa’i Yusuf.

Baca Juga  Kepala desa Ponteh merayakan tasyakuran atas terpilihnya sebagai Kades kembali

“Pada tanggal 30 Mei 2022 BPK juga merima Surat Rekomendasi Surat No 404.PC-XIX.V-04.02.02-030.A-I.5.2022 berupa Pernyataan sikap bahwa, PC PMII Kota Malang yang merekomendasikan dalam proses pencalonan konkoorcab PMII Jawa Timur XXIV kepada Sena Kogam MNV.I,” ungkap Idrus.

Menurut Idrus, BPK tidak menerapkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori bahwa, produk hukum yang baru itu merubah atau meniadakan produk hukum yang lama yang mengatur materi yang sama (dalam hal ini surat yang dikeluarkan oleh lembaga PC PMII Kota Malang).

“Mengapa BPK tidak mempertimbangkan upaya lembaga PMII Kota Malang dalam upaya mengawal i’tikad baik PMII Kota Malang dalam mengawal proses kader PMII Kota Malang (Sena Kogam MNV.I) ?? Hal ini mencuat menjadi praduga seluruh kader PMII Kota Malang. Bahwa terdapat Oknum di tubuh BPK Konkoorcab XXIV PKC PMII Jatim yang telah mendapatkan intervensi eksternal untuk menjegal hak kader PMII Kota Malang,” tegasnya.

Poin-poin tuntutan, maka Aliansi Kader PMII Kota Malang menyatakan sikap berikut :

1. Menuntut BPK untuk memberikan hak dipilih sebagai hak dasar politik yang dimiliki oleh seluruh manusia, dalam Agenda Konkoorcab kepada seluruh kader PMII. Tanpa intervensi apapun.

2. Menuntut BPK menyatakan sikap untuk meloloskan Sena Kogam MNV.I SAH dan ditetapkan sebagai calon Ketua PKC PMII Jawa Timur.

3. Memberikan hak jawab kepada Sena Kogam MNV.I, karena dirasa minimnya informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh Sena Kogam MNV.I dalam agenda Konkoorcab.

“Aliansi ini mendukung sepenuhnya kelancaran agenda Konkoorcab XXIV PKC PMII Jawa Timur yang Berintegritas, Independen dan Amanah.
Aksi hari ini merupakan rentetan sikap yang akan terus dilakukan oleh Aliansi Kader PMII Kota Malang sampai keadilan itu ditegakkan demi menjaga marwah organisasi,” tutup Idrus Zaman.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB