Breaking News : Praperadilan Ulang Julianto Tersangkah Pelaku Kekerasan Terhadap Harus Ditolak

- Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers didepan PN Surabaya Senin 24/01/22 (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers didepan PN Surabaya Senin 24/01/22 (IST)

‘Keputusan Praperadilan tidak dapat dibanding dan ditinjau kembali (PK) dengan demikian Julianto Ekaputra bos SPI segera ditangkap dan dikurung’

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sehari setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan Yulianto Ekaputra alias Ko Jul tersangkah pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya dengan dalil kurang pihak,(N.O), Selasa (26/01/22)

Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Malang Jawa Timur mendaftarkan upaya hukum Praperadilan ulang terhadap Kapolda Jawa Timur, kembali di PN Surabaya.

Baca Juga  Jerry Massie Pengamat Jebolan Amerika : Rizal Ramli Negarawan yang Peduli Nasib Bangsa

Upaya ulang Praperadilan Yulianto terhadap statusnya sebagai tersangkah pelaku kejahatan seksual terhadap anak menguji PN Surabaya apakah PN Surabaya menerima atau menolak praperadilan Julianto.

Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Martin
Ginting yang berlangsung maraton di PN Surahaya Minggu lalu, saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak baik termohon dan pemohon berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan hukum lainnya baik SEMA dan putusan MK bahwa Praperadilan tidak dapat dilakulan banding atau Peninjauan Kembali (PK) karena putusan Praperadilan bersifat berkekuatan hukum final.

Baca Juga  Light Up The Dream: Donasi Pegawai PLN Hadirkan Listrik Bagi 2.415 Keluarga

Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak praperadilan ulang yang dilakukan Julianto terhadap Kapolda Jatim.

Sudalah cukup bagi Julianto walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditangkap dan tidak ditahan oleh Polda Jatim dengan amcaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup.

Baca Juga  Upaya Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19

Komnas Perlindungan Anak meminta agar Kapolda Menangkap dan menahan tersangkah demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya. Kamis 27/01 .

Untuk kepastian hukum bagi korban Komnas Prrlindungan Anak meminta PN Surabaya agar menolak prapidana ulang yang diajukan Julianto pelaku kejahatan seksual, pinta Arist.

Berita Terkait

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB