Brilink Jadi Korban Penipuan, Polsek Pagelaran Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbolloh saat bersama warga mengamankan pelaku penipuan Brilink. Selasa 03/12023.( dok.Darmawan/Radar Bangsa)

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbolloh saat bersama warga mengamankan pelaku penipuan Brilink. Selasa 03/12023.( dok.Darmawan/Radar Bangsa)

PRINGSEWU, RadarBangsa.co.id – Sebuah jasa transaksi keuangan Brilink yang berada di Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, menjadi korban penipuan dan korban penganiayaan, Selasa 03/10/2023.

Korban adalah Septi Wulandari yang merupakan pemilik usaha brilink yang mengalami kerugian senilai tujuh juta rupiah atas tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka (FB) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, dengan berpura pura hendak mentransfer sejumlah uang, namun tidak memberikan uang cash dan berusaha kabur.

Disampaikan Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh.A.W., SH melalui laporan tertulis bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib pelaku mendatangi Brilink milik pelapor/korban, kemudian pelaku meminta pelapor/korban untuk mentransfer uang sebesar 7 juta rupiah , pada saat itu pelaku menanyakan biaya transfer per satu juta dan dijawab bahwa biaya transfer sebesar 5ribu/1 juta.

Setelah itu pelaku menyebutkan nomor rekening tujuan transfer kepada pelapor/korban, pada saat itu pelapor/korban belom bersedia mentransfer karena pelaku tidak memberikan uang cash kepada pelapor/korban.

lalu pelaku berkata “lama bener mbak, cepat lagi transfer, saya ga akan kabur, saya orang depan sini,” ucap pelaku. Dan korban menjawab “iyaa sabar,” ucapnya.

Setelah itu pelaku memberikan uang 30 ribu untuk biaya transfer kepada pelapor/korban, setelah itu pelaku seolah-olah seperti hendak mengambil uang cash dari dalam tas yang dibawanya. Merasa yakin akan diberi uang cash oleh pelaku kemudian pelapor/korban mentransfer uang senilai 7 juta ke nomor rekening 220601000474568 a.n Dila.

Setelah ditransfer, pelaku meminta struk/bukti transfer, setelah diberi struk pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, merasa ditipu korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh pelaku menginjak kaki dan badan korban.

Tidak lama kemudian para saksi tetangga korban keluar dan membantu korban. Saat itu juga pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri ke arah utara seberang jalan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan mengalami sakit dibagian kepala, mengalami lecet bagian lengan dan kaki sebelah kiri dan kanan, tulis Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbolloh.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Pagelaran langsung mendatangi TKP, setibanya di TKP didapat sepeda motor pelaku roboh di depan brilink milik korban dan disekitar TKP ada 1 buah tas hitam dan helm milik pelaku, kemudian sekira pukul 09.20 wib anggota plPolsek Pagelaran dibantu dengan warga berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu bersembunyi di rumah salah satu warga dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Pagelaran untuk di lakukan pemeriksaan.

Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa benar ia telah melakukan penipuan terhadap pelapor/korban senilai 7 juta rupiah, adapun uang tersebut di transfer dan di depo untuk bermain judi slot.

Diketahui selain itu pelaku juga pernah melakukan penipuan di Brilink yang berada di Pekon Wayjaha Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Saat ini barang bukti, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW, dan sejumlah barang bukti lainya diamankan pihak polisi dari tangan pelaku guna kepentingan penyelidikan.

Atas kejadian perkara tersebut , pelaku bisa dijerat tindak pidana “penipuan” sebagaimana dimaksud pasal 378 K.U.H.Pidana dAN tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud pasal 351 K.U.H.Pidana.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB