Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengingatkan masyarakat soal bahaya tersembunyi di balik peredaran rokok ilegal yang kini marak beredar di pasaran.

Bupati menegaskan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat karena tak memiliki jaminan mutu maupun pengawasan produksi.

Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menghadiri sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal di Pantai Indah Kemangi, Kecamatan Kangkung, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Rokok ilegal itu tidak melalui proses pengawasan. Kita tidak tahu bahan apa yang dipakai, bagaimana produksinya, dan tentu saja tidak ada jaminan kesehatan bagi perokok,” kata Dyah di hadapan para nelayan yang hadir.

Kata Bupati, dampak rokok ilegal tidak berhenti pada kesehatan. Dari sisi ekonomi, peredarannya membuat negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

“Setiap batang rokok legal menyumbang cukai. Dana itulah yang kemudian dikembalikan ke daerah, salah satunya untuk memperbaiki perahu nelayan atau mendukung sarana di sektor perikanan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap masyarakat, terutama nelayan, lebih memahami pentingnya membeli dan mengedarkan produk yang legal. Kesadaran publik menjadi benteng pertama dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau masyarakat ikut mengawasi dan menolak rokok ilegal, dampaknya akan terasa luas. Negara tidak rugi, nelayan terbantu, dan kesehatan masyarakat pun lebih terjaga,” tegasnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri sejumlah nelayan dari berbagai desa pesisir Kendal. Nelayan mendapat penjelasan langsung mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Meski Bupati tidak menjelaskan secara rinci.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Pantai Indah Kemangi Raih Juara Nasional, Bupati Kendal Beri Pujian Khusus
BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati
DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan
Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi
Khofifah Dampingi Tiga Menteri Saksikan Akad Massal KUR Nasional
Kampung Pandu Sakti Jadi Percontohan Swasembada Pangan Lamongan
Pidato Bupati Kendal di Hari Santri Bikin Haru, Singgung Tragedi 67 Santri di Sidoarjo
Pemkot Blitar Gelar Pelatihan Keamanan Siber untuk ASN

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Pantai Indah Kemangi Raih Juara Nasional, Bupati Kendal Beri Pujian Khusus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:08 WIB

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pantai Indah Kemangi Raih Juara Nasional, Bupati Kendal Beri Pujian Khusus

Rabu, 22 Okt 2025 - 21:36 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi menghadiri rapat paripurna DPRD Bangkalan dengan agenda penetapan persetujuan Raperda tentang Irigasi di ruang sidang utama DPRD Bangkalan, Senin (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:08 WIB

Penampilan grup musik etnik Banyuwangi memukau penonton lewat irama rancak Perkusi Using pada gelaran Banyuwangi Percussion Festival 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Budaya

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:01 WIB