LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Banyaknya oknum dari LSM dan ormas di Lamongan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Lamongan untuk meminta uang kepada pemerintah desa dan OPD membuat pihak kejaksaan geram.
Kajari Lamongan, Rizal Edison, S.H., M.H., melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby, menegaskan bahwa Kejaksaan Lamongan tidak pernah bekerja sama atau berafiliasi dengan LSM maupun ormas mana pun.
“Jika ada oknum, lembaga, atau ormas yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta uang atau fasilitas dari kepala desa atau OPD di Lamongan, segera laporkan ke Kejaksaan Lamongan,” ujar Fadly, Jumat (15/11).
Fadly menambahkan bahwa tindakan para oknum tersebut telah mencemarkan nama baik Kejaksaan Negeri Lamongan. Ia mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan dan pihak terkait lainnya untuk tidak melayani permintaan uang atau fasilitas dari LSM dan ormas tersebut.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa dan OPD di Lamongan untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai konteks, karena itu termasuk perbuatan melawan hukum, berupa gratifikasi dan suap,” tegasnya.
Fadly juga mengimbau agar kepala desa segera melaporkan jika ada oknum yang berkeliaran meminta uang dengan cara menakut-nakuti.
“Segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, dan kita akan menindak bersama,” jelasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin