SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona virus desiase (Covid-19), dan menindak lanjuti surat edaran Bupati Sumenep tentang kewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Masker, serta untuk mempertahankan zona biru dari sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Maka, dengan mengusung tema; Bergerak Bersama Wajib Pakai Masker, pada sore hari tadi Kepala Desa, Aparat Desa, Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Desa Angon-angon, serta petugas Kepolisian, Koramil dan tim kesehatan Puskesmas Arjasa, bergerak bersama membagikan 500 biji APD Masker kepada sejumlah pengguna jalan yang masuk dan keluar, serta melintas di jalan Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Kamis, (16/04/2020).
Moh. Hanafi, Kepala Desa Angon-angon kepada media ini menyampaikan bahwa pembagian 500 biji APD Masker kepada sejumlah orang masuk atau melintas di jalan Desa Angon-angon, baik pejalan kaki maupun yang berkendara sepeda motor ataupun mobil, diwajibkan pakai masker.
“Pecegahan penyebaran Covid-19 ini, harus kita cegah bersama – sama, kita lawan bersama – sama, dan masyarakat di Desa harus aktif dan patuh terhadap aturan dari Pemerintah, agar jangan sampai terjangkit oleh virus corona,” jelas Hanafi panggilan Kades Angon-angon.
Lebih lanjut Hanafi, menyampaikan bahwa pemerintah Desa Angon-angon masih mengusahakan lagi untuk pengadaan masker. Karena untuk mendapatkan masker tersebut harus melalui proses pemesanan.
“Saya sudah pesan sekitar 500 biji masker lagi, dan insya’allah jika sudah dapat, akan didistribukan lagi untuk masyarakat Desa Angon-angon,” ucapnya.
Rina Ratu Hidayati., ketua TP-PPK Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Sumenep, saat dikonfirmasi media radarbangsa.co.id, mengatakan bahwa tujuan pembagian APD Masker tersebut adalah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Sekitar 500 masker tadi kita bagikan kepada setiap warga yang keluar dan masuk Desa Angon-angon diwajibkan menggunakan Masker,” pungkasnya. (ONG)