Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danan Prabandaru, SH., MH dkk saat mendampingi pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Kabupaten Kediri (IST)

Danan Prabandaru, SH., MH dkk saat mendampingi pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Kabupaten Kediri (IST)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Permasalahan pembagian sembako di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, dan Desa Mlati, Kecamatan Mojo, yang diduga disusupi kampanye oleh tim sukses dari paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Kediri incumbent, H. Hanindhito Himawam Pramana, SH – Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, dan videonya menjadi viral di masyarakat, akhirnya dilaporkan oleh warga setempat ke Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin (14/10)

Advokat senior, Danan Prabandaru, SH., MH, yang juga Ketua Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, H.Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah, M.H.I mengatakan, pihaknya mendampingi dua orang pelapor atas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kediri.

”Kita dampingi dua orang pelapor dari Desa Mlati, Mojo dan Desa Ngebrak, Gampengrejo terkait adanya dugaan pembagian beras bansos yang ditumpangi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa flayer atau pamflet bergambar pasangan Dhito-Dewi,” katanya.

Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Danan, bahwa yang membagikan APK di Balai Desa Mlati, Kecamatan Mojo adalah Kader Posyandu bernama Yuni.

”Pamflet-pamflet atau APK itu kabarnya diperoleh dari seseorang bernama Arif, Pegawai Dinsos Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Danan juga mengungkapkan, pembagian APK yang dibarengkan dengan pembagian beras Bansos itu sempat ditegur oleh Kasun Besi, Desa Mlati yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Yuni sebagai terlapor ini diminta untuk menarik kembali gambar-gambar itu. Karena Kasun tidak berkenan balai desa dipakai untuk membagikan beras bansos itu dipakai sebagai sarana atau ajang kampanye paslon nomor urut 2, itu yang terjadi di Desa Mlati, Kecamatan Mojo,” ungkapnya.

Sedangkan kasus yang terjadi saat pembagian beras Bansos di Desa Ngebrak, kata Danan, modusnya sama, yakni undangan pengambilan beras bansos disertai APK berupa pamflet yang distaples menjadi satu dengan undangan.

“Kemudian yang satu lagi, pelapor peristiwanya di Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, kurang lebihnya sama dengan di Mlati. Jadi, penerima manfaat dari beras bansos ini diberikan juga APK dari paslon nomor urut 2. Sesungguhnya modus yang dipakai oleh kader-kader dari paslon nomor urut 2 ingin mengesankan bahwa seolah-olah bansos ini dari mereka, dari calon. Padahal sesungguhnya tidak. Bagi warga desa yang tidak paham, tentu akan berpikir bahwa beras ini dari paslon nomor 2, padahal itu sesungguhnya kan dari pemerintah,” ujarnya.

Danan menegaskan, bahwa tindakan dan perbuatan atau peristiwa yang terjadi di Desa Mlati maupun di Desa Ngebrak ini merupakan pelanggaran serius Pilkada.

”Makanya kami mendampingi para pelopor melaporkan ke Bawaslu, dengan harapan Bawaslu segera mengambil tindakan. Tindakan yang dibenarkan oleh Undang-Undang segera diambil. Meskipun saya secara pribadi dan mungkin teman-teman yang lain juga mendengar bahwa peristiwa penumpangan APK pada pembagian beras bansos terjadi di hampir seluruh desa. Ini masif sekali. Harapan kita Bawaslu segera mengambil langkah kongkrit demi keadilan. Karena bukti formil dan materiil sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ungkapan serupa juga disampaikan Karim Amrullah, SH, yang meyakini kalau Bawaslu akan menanginnya perkara ini dengan profesional. Hal ini akan menjadi pelajaran kejujuran bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

”Dalam kasus ini, pelanggarannya sangat jelas, memanfaatkan pembagian beras bansos dari pemerintah untuk kegiatan kampanye,” tuturnya.

Karim juga berpesan kepada masyarakat, agar hati-hati kampanye modus seperti yang dilakukan pasangan Cabup incumben. Karena pemberian beras bansos itu merata di seluruh Indonesia.

”Jangan ditumpangi, pembagian beras bansos jangan diatasnamakan dari Paslon, itu pembodohan terhadap rakyat,” pesannya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E dikonfirmasi terkait adanya laporan dari warga Desa Mlati, Kecamatan Mojo dan Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo mengatakan, pihaknya siap menerima laporan pelanggaran kampanye dari manapun.

”Kita terima laporan itu, selanjutnya kita evaluasi dan kita plenokan, kita akan tangani kasus ini dengan serius,” katanya.

Penulis : MJ

Editor : CS Kreasindo

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB