Deklarasi Komunitas Yo Iki CAK, Komitmen Mahasiswa UNAIR Dorong Penguatan Nilai Integritas

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Komunitas Yo Iki Cak

Tim Komunitas Yo Iki Cak

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Fenomena mirisnya nilai integritas menjadi perhatian utama dunia akademik saat ini, terutama perguruan tinggi terkhusus Universitas Airlangga.

Pasalnya, mahasiswa sebagai stakeholder utama dunia kampus yang akan menjadi penerus serta pengisi ruang-ruang publik di pemerintahan masa mendatang. Apabila mahasiswa tidak mendapatkan nilai-nilai integritas secara masif dan baik ketika menempuh di perguruan tinggi, maka akan ada kemungkinan berpengaruh pada kinerjanya ketika di pemerintahan nantinya.

Fenomena-fenomena mirisnya nilai integritas dapat dilihat pada perilaku-perilaku sederhana yang dilakukan oleh mahasiswa secara umum, seperti menyontek, terlambat masuk kelas, memalsukan laporan anggaran kegiatan organisasi, dan lain sebagainya. Integritas akademik tentu erat kaitannya dengan penerapan slogan-slogan zona integritas kampus yang telah diterapkan di kampus-kampus, terutama di Universitas Airlangga. Implementasi zona integritas tersebut belum sepenuhnya maksimal lantaran budaya koruptif sistemik yang ada di dalam lingkungan akademik.

Komunitas Yo Iki CAK dalam hal ini mengimplementasikan semangat zona integritas tersebut dengan menghadirkan program dan kampanye nilai agar dapat menjangkau mahasiswa dengan lebih inklusif.

“Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan, terdapat beberapa temuan yang perlu disajikan secara terstruktur, mulai dari pelaksanaan pendidikan anti korupsi di Universitas Airlangga, permasalahan nyata mengenai korupsi di lingkungan kampus, serta tindakan yang telah diambil oleh kampus dalam mengendalikan permasalahan tersebut,” ungkap salah satu anggota Yo Iki Cak.

“Pertama, mengenai pendidikan anti korupsi, masih terdapat kekurangan dalam implementasinya. Hal ini bisa terlihat dari kapan program tersebut diberikan kepada mahasiswa yang notabene sebagai salah satu aktor penyokong kehidupan kampus. Penulis melakukan wawancara secara acak kepada mahasiswa dengan kriteriatertentu, “tambahnya.

Dari wawancara tersebut, sebagian besar mahasiswa menyayangkan jika mata kuliah pendidikan anti korupsi baru diberikan pada semester enam, itupun diturunkan lagi dalam mata kuliah politik anti korupsi serta sosiologi korupsi yang hanya bisa didapatkan oleh sebagian mahasiswa departemen tertentu. “Sedangkan, perilaku koruptif tidak memandang sudah berapa lama mahasiswa tersebut berkuliah di Universitas Airlangga juga darimana asal rumpun atau departemen mahasiswa tersebut.

Siapapun termasuk mahasiswa semester awal atau mahasiswa baru turut mempunyai potensi melakukan tindakan koruptif sehingga seharusnya sejak awal masuk ke perguruan tinggi, mata kuliah pendidikan korupsi harus mulai ditanamkan dan ditumbuhkan secara umum.

Kedua, yakni problematika nyata pelanggaran korupsi yang pernah terjadi di lingkungan civitas akademika Universitas Airlangga serta bagaimana tindakan yang diambil kampus dalam mengendalikan permasalahan tersebut.

1. NPWP (Nilai Piro, Wani Piro)
Nilai Piro, Wani Piro adalah sebuah sematan yang diberikan oleh Profesor Hadi Subhan selaku Problem ini sempat terjadi di Universitas Airlangga beberapa tahun silam dimana terdapat transkrip nilai mahasiswa yang belum muncul menjelang waktu wisuda. Setelah ditelisik lebih dalam oleh Direktorat Kemahasiswaan, hal tersebut dikarenakan terdapat oknum dosen yang sengaja tidak mau menampilkan nilai salah satu matkul, sebab mahasiswa titu belum membeli buku modul yang disarankan oleh oknum dosen. Dalam mengatasi problem ini, pihak kampus melakukan penanganan terhadap korban dengan cara segera memunculkan nilai mahasiswa tersebut serta memberi teguran kepada oknum dosen yang melakukan tindakan tersebut.

2. Pengadaan Kegiatan Fiktif oleh Oknum Mahasiswa
Salah satu oknum mahasiswa dinyatakan telah melakukan pemalsuan laporan penyelenggaraan kegiatan dimana kegiatan tersebut memuat pengajuan dana ke fakultas terkait. Hasil penelusuran lebih dalam membuktikan bahwa memang benar rencana kegiatan yang diajukan adalah fiktif dan motif dari pelaku dalam melakukan tindakan pemalsuan itu karena membutuhkan uang untuk membelanjakan barang keperluan sang kekasih. Penanggulangan yang kemudian dilakukan Universitas Airlangga yakni dengan membuat sistem reimburse atau pencairan dana kegiatan mahasiswa di akhir setelah kegiatan berlangsung.

3. Pengunduran diri Mahasiswa penerima Bidikmisi atau KIP-Kuliah sebab adanya pungutan terdapat salah seorang mahasiswa sebagai penerima beasiswa KIP-Kuliah, tetapi ada iuran di suatu organisasi intra yang membuat mahasiswa tersebut kurang mampu membayarnya. Sehingga, mahasiswa tersebut mengundurkan diri dari kampus.

4. Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Dana Pembuatan Jaket Pengurus BEM Universitas Airlangga, Pada periode kepengurusan BEM Universitas Airlangga beberapa tahun silam, sempat terjadi kasus korupsi dana bersama yang seharusnya digunakan untuk pembuatan jaket.

Kasus tersebut menyangkut beberapa nama pengurus BEM UNAIR salah satu nama yang mencuat yakni seorang Presiden BEM Universitas Airlangga. Hal itu tentunya telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian materil para pengurus BEM pada periode itu. Hingga pada akhirnya Dirmawa UNAIR memberhentikan mahasiswa berinisial AC dari jabatannya selaku Presiden BEM Universitas Airlangga sebab telah mengundurkan diri dan bertanggung jawab atas permasalahan pembuatan jaket BEM UNAIR.

Lebih lanjut, Komunitas Yo Iki CAK sebagai salah satu garda depan dalam membangun nilai integritas di lingkungan Universitas Airlangga pun berupaya dan bersinergi dengan pihak kampus, seperti dengan mengadakan talkshow antikorupsi, mengadakan perlombaan video inspiratif, serta akan dilaksanakan Pentas Ludruk, Teatrikal, dan Deklarasi Komunitas.

“Peningkatan nilai integritas dalam implementasi zona integritas di Universitas Airlangga masih perlu dijadikan perhatian bersama. Usaha-usaha untuk meningkatkan nilai integritas tersebut telah dilakukan oleh mahasiswa sendiri serta pihak kampus. Walaupun begitu, lingkungan dan budaya koruptif masih marak terjadi di lingkungan mahasiswa. Hal tersebut dapat dicegah dengan mengambil peran sebagai pelopor gerakan antikorupsi di lingkungan kampus,”harapanya.

Karena selain usaha dari kampus sendiri, mahasiswa pun perlu mengambil peran dalam meningkatkan nilai integritas serta mengurangi perilaku koruptif di lingkungan mahasiswa.

“Komunitas YoIkiCAK menjadi salah satu jawaban dalam mencegah hal tersebut serta menjadi garda depan mahasiswa Universitas Airlangga dalam usahanya dan harapanya mahasiswa lainnya dapat tergerak dan pihak kampus mendukung penuh segala kegiatan dan kampanye yang Komunitas YoIkiCAK lakukan.
Serta dalam hal ini, gerakan Komunitas dapat bergerak dengan jangkauan yang lebih luas dan dapat menebarkan kebermanfaatan dalam meningkatkan nilai integritas mahasiswa, terkhusus mahasiswa Universitas Airlangga,”tandas salah satu anggotanya Yo Iki Cak.

Daftar Pustaka
Cloud, H. (2007). Integritas: Keberanian Memenuhi Tuntutan Kenyataan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hartanto, D. (2012). Bimbingan & Konseling Menyontek Mengungkap Akar Masalah dan Solusinya. Jakarta: PT Indeks.
Olson, L. M. (1998). The assessment of moral integrity among adolescents and adults. The University of Wisconsin-Madison.
Mahardi, Dedi. (2015). Integritas Bangsaku: Dulu, Kini, dan Nanti. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Haryatmoko. (2011). Etika Publik: Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Berita Terkait

Renungan : Kebaikan Kelihatan, Keburukan Ketahuan ‘ Becik Ketitik Olo Ketoro’ | RadarBangsa Lamongan
Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa
Pelanggaran Masif & Berlanjut
ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi
Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada
Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso
Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik
Menilik Unsur Pidana Ketua KPU yang Dipecat Menurut UU TPKS, ‘Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari’
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:55 WIB

Renungan : Kebaikan Kelihatan, Keburukan Ketahuan ‘ Becik Ketitik Olo Ketoro’ | RadarBangsa Lamongan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa

Minggu, 22 September 2024 - 22:22 WIB

Pelanggaran Masif & Berlanjut

Jumat, 20 September 2024 - 07:32 WIB

ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:21 WIB

Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada

Berita Terbaru

Gedung KPK (IST)

Hukum - Kriminal

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 Nov 2024 - 16:10 WIB