SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Wacana aksi massa yang menyerukan pencopotan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencuat dalam beberapa hari terakhir. Aksi itu disebut membawa tiga tuntutan utama, yakni penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), serta praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.
Namun, sejumlah pihak menilai narasi tersebut tidak berdasar. Salah satunya datang dari mantan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Baijuri. Ia menegaskan, tuntutan yang dilontarkan massa aksi tidak sejalan dengan mekanisme hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
“Penghapusan pajak kendaraan jelas tidak bisa dibenarkan. Kebijakan pajak di Jawa Timur tidak lahir asal-asalan, tetapi melalui kajian mendalam dan analisa komprehensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Baijuri menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur dalam membayar pajak pada 2024 mencapai 85 persen dengan penerimaan Rp 2,4 triliun. Dana tersebut, kata dia, dialokasikan untuk pendidikan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Kalau tunggakan pajak dihapus, itu tidak adil bagi 85 persen masyarakat yang taat membayar. Pajak ini juga investasi jangka panjang untuk pendidikan generasi muda,” tambahnya.
Menyangkut isu korupsi hibah pokmas, Baijuri menegaskan bahwa kasus itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, Gubernur Khofifah telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan bersikap kooperatif.
“Penting digarisbawahi, beliau bukan terperiksa atau tersangka, melainkan hanya dimintai keterangan. Jadi jangan dibangun narasi seolah-olah gubernur diam atau terlibat langsung,” tegasnya.
Sementara terkait pungli di sekolah negeri, ia menekankan bahwa Khofifah telah berulang kali mengeluarkan peringatan keras. Menurutnya, jika masih ada praktik pungli, maka hal itu merupakan ulah oknum.
“Kalau ada laporan pungli, serahkan ke aparat hukum. Gubernur sudah jelas melarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baijuri menilai tuntutan agar gubernur diturunkan melalui aksi jalanan keliru secara hukum. Menurutnya, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur konstitusi, yakni melalui DPRD dan Presiden.
“Jadi narasi pemakzulan lewat demonstrasi itu prematur, tidak logis, dan salah kaprah secara hukum,” katanya.
Baijuri juga mengingatkan masyarakat Jawa Timur agar tidak mudah terprovokasi oleh gerakan yang sarat kepentingan politik. “Kebijakan di Jawa Timur sudah melalui proses matang dan berpihak pada masyarakat luas. Mari kawal dengan bijak, bukan dengan emosi,” ujarnya.
Sejumlah tokoh lain sebelumnya juga menyuarakan dukungan kepada Khofifah, mulai dari senator Lia Istifhama, aktivis 98 Rudy Gaol, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Gus Rofii, hingga jaringan pendamping kebijakan publik. Dukungan serupa ramai muncul di media sosial dengan beragam komentar dari warganet.
Seorang netizen dengan akun R4uL79, menulis di kolom komentar TikTok: “Surabaya baik-baik saja, cuman CS yang tidak baik-baik saja.”
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin