Dendam Uang Gadai Picu Tragedi Maut di Karangroto Semarang

Jumat, 26 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers, menunjukan pelaku Lukman Listianto dan barang bukti terkait kasus pembunuhan Ika Rahmawati, Kamis (25/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polisi Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers, menunjukan pelaku Lukman Listianto dan barang bukti terkait kasus pembunuhan Ika Rahmawati, Kamis (25/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Warga Perum Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk, dikejutkan oleh tragedi memilukan. Ika Rahmawati (43) ditemukan tewas di rumahnya pada Kamis (18/9/2025), setelah cekcok sepele soal uang gadai motor berujung dendam mematikan.

Peristiwa berawal ketika pelaku, Lukman Listianto (30), datang untuk menebus motor yang digadaikan. Namun, penolakan korban terhadap permintaan keringanan bunga memicu rasa sakit hati pelaku hingga muncul niat jahat.

“Pelaku merasa sakit hati. Awalnya hanya urusan gadai motor Rp6 juta, tapi kemudian berkembang menjadi pertikaian. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung, dalam rilis kasus, Kamis (25/9).

Pertengkaran di ruang tamu berubah menjadi detik-detik menegangkan. Dengan alasan hendak ke kamar mandi, pelaku kembali dan menyerang Ika. Leher korban dibekap hingga tak berdaya, dan dalam hitungan menit, nyawa ibu dua anak ini melayang di tangan pelaku yang dikuasai amarah.

Tragisnya, pelaku sempat mengambil dua kalung milik korban sebelum meninggalkan rumah. Kepada temannya, FWK, ia sempat berbohong bahwa korban hanya jatuh usai berwudhu dan meminta bantuan untuk memindahkan Ika ke kamar. Beruntung, rekaman CCTV rumah mengungkap kebenaran dan memastikan FWK tidak terlibat, kini hanya berstatus saksi.

Setelah melakukan kejahatan, Lukman sempat menenangkan diri di Pantai Cipta sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan tetangga. Sebuah konflik kecil soal urusan finansial berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa seorang ibu. AKP Agung menekankan pentingnya mengendalikan emosi agar tidak berujung pada tindakan kriminal.

“Ini pengingat bahwa amarah yang tidak terkendali bisa berakibat fatal. Sekecil apapun persoalan, penyelesaian secara damai harus selalu diutamakan,” kata Agung.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem
Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan
Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas
Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C
Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan
Patroli Malam, Polisi Cek Keamanan dan CCTV Tiga Objek Vital di Laren Lamongan
Kepergok Korban di Puskesmas Deket Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Kabur Lalu Diamankan
Polsek Laren Ajak Warga Lamongan Bersama Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:05

Polsek Tikung Patroli Kota Presisi di Bakalanpule Lamongan, Antisipasi Cuaca Ekstrem

Kamis, 17 September 2026 - 10:49

Polsek Tikung Patroli Objek Vital, Antisipasi 4C dan Gangguan Kamtibmas di Lamongan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42

Polsek Tikung Patroli Dialogis Malam, Ajak Warga Lamongan Aktif Jaga Kamtibmas

Kamis, 17 September 2026 - 10:35

Polsek Tikung Patroli Malam, Sasar Perbankan hingga Perumahan di Lamongan Cegah 4C

Kamis, 17 September 2026 - 10:28

Polsek Tikung Patroli Blue Light hingga Larut Malam, Sasar 4 Titik Rawan di Lamongan

Berita Terbaru