BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – 3 Pengedar narkoba terpaksa harus meringkus di balik sel penjara setelah digrebek oleh Timsus Polres Bangkalan di rumah pohon, pada 23 Oktober 2022 kemarin di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 3 pengedar narkoba ini diciduk saat sedang berpesata sabu di rumah pohon.
Saat digerebek, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil memborgol 3 tersangka tersebut. 3 tersangka tersebut yakni SB (35 tahun), IB (42 tahun), dan MD (33 tahun) diamankan petugas lengkap beserta barang bukti berupa sabu-sabu 4,11 gram, dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisap nya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui pada pagi hari ini, Kamis (27/10/2022) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika 2 dari 3 tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh.
“Benar. Kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon. Petugas harus memanjat sekitar 7-8 meter sebelum membekuk pelaku. 2 dari 3 pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target dari pihak kepolisian,” terang AKBP Wiwit.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menambahkan jika masyarakat bersyukur karena 3 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” tambah mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Wiwit, 3 pelaku narkotika yang berhasil diamankan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.