Diciduk Saat Pesta Sabu di Rumah Pohon, 3 Pengedar Narkoba Diamanakn Polres Bangkalan

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka yang diduga pengedar sabu (IST)

Tiga tersangka yang diduga pengedar sabu (IST)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – 3 Pengedar narkoba terpaksa harus meringkus di balik sel penjara setelah digrebek oleh Timsus Polres Bangkalan di rumah pohon, pada 23 Oktober 2022 kemarin di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 3 pengedar narkoba ini diciduk saat sedang berpesata sabu di rumah pohon.

Saat digerebek, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil memborgol 3 tersangka tersebut. 3 tersangka tersebut yakni SB (35 tahun), IB (42 tahun), dan MD (33 tahun) diamankan petugas lengkap beserta barang bukti berupa sabu-sabu 4,11 gram, dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisap nya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui pada pagi hari ini, Kamis (27/10/2022) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika 2 dari 3 tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh.

“Benar. Kami telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu sabu saat sedang pesta narkoba di rumah pohon yang terletak di atas pohon. Petugas harus memanjat sekitar 7-8 meter sebelum membekuk pelaku. 2 dari 3 pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target dari pihak kepolisian,” terang AKBP Wiwit.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menambahkan jika masyarakat bersyukur karena 3 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas.

“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” tambah mantan Kapolres Pacitan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari AKBP Wiwit, 3 pelaku narkotika yang berhasil diamankan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB