LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga membeli kayu balok curian, seorang pria paruh baya diringkus Polsek Jatiroto Polres Lumajang, Senin (24/10/2022), pukul 18.00.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, kayu balok tersebut adalah milik pabrik tebu PG Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
terduga pelaku penadahnya ialah berinisial ‘MS’ (51) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rawokangkung Kabupaten Lumajang.
‘MS’ ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Pondoksari, Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto.
Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto, dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono, Kamis pagi (27/10/2022), mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pencuri yang melakukan jual beli kepada penadah. Kemudian ditindak lanjuti oleh Satpam PG Jatiroto serta dilaporkan ke Polsek Jatiroto.
Saat itu, lanjut Eko, pelaku sudah kabur, sedangkan terduga penadah sudah mengemudikan barang tersebut menggunakan pickup granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel ( balok kayu) milik PG jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual kembali ke daerah Kabupaten Probolinggo.
Penadah membeli perbalok dengan harga Rp 30.000 dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp 50.000 kepada seseorang yang ada di Kabupaten Probolinggo.
“Berdasarkan pengakuan dari terduga penadah, kayu itu akan dijual kepada usaha meubel yang ada di Probolinggo,” kata Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono.
Dari kejadian tersebut, kata Eko, akhirnya penadah berhasil diamankan oleh petugas dan terjerat dengan pasal 480 KUHP. “Penadah akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” pungkas Eko.