Diduga Penadah Kayu Curian, Pria Paruh Baya di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penadah kayu balok milik PG Jatiroto, inisial 'MS' (51). (IST)

Terduga pelaku penadah kayu balok milik PG Jatiroto, inisial 'MS' (51). (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga membeli kayu balok curian, seorang pria paruh baya diringkus Polsek Jatiroto Polres Lumajang, Senin (24/10/2022), pukul 18.00.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, kayu balok tersebut adalah milik pabrik tebu PG Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

terduga pelaku penadahnya ialah berinisial ‘MS’ (51) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rawokangkung Kabupaten Lumajang.

‘MS’ ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Pondoksari, Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto.

Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi Isyanto, dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono, Kamis pagi (27/10/2022), mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pencuri yang melakukan jual beli kepada penadah. Kemudian ditindak lanjuti oleh Satpam PG Jatiroto serta dilaporkan ke Polsek Jatiroto.

Saat itu, lanjut Eko, pelaku sudah kabur, sedangkan terduga penadah sudah mengemudikan barang tersebut menggunakan pickup granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel ( balok kayu) milik PG jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual kembali ke daerah Kabupaten Probolinggo.

Penadah membeli perbalok dengan harga Rp 30.000 dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp 50.000 kepada seseorang yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Berdasarkan pengakuan dari terduga penadah, kayu itu akan dijual kepada usaha meubel yang ada di Probolinggo,” kata Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono.

Dari kejadian tersebut, kata Eko, akhirnya penadah berhasil diamankan oleh petugas dan terjerat dengan pasal 480 KUHP. “Penadah akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” pungkas Eko.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB